Dari ke kanan : Agung, S.Pd.( Ketua PPK) , Hartono, SE ( Ketua Panwalucam), Y.R. Puspitanianto, S.Sos. (Kades). Muh Ronji, S.Pd. ( Ketua PPS). Purnawa, S.Pd, (PPS) dan Yuli Retno Asih, S.Pd. (PPS) dalam acara Pelantikan PANTARLIH Desa Tambirejo tanggal 12-02-2022. (doc. shp)

Tambirejo- Grobogan ( 12-02-2023), tahapan Pemilu 2024 telah berlangsung, dan saat ini sudah mulai tahapan Pemutakhiran Data Pemilih. Bertempat di Aula Pertemuan Desa Tambirejo, sebanyak 28 orang calon Pantatrlih telah dilantik menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pemilu 2024. Selain Pantarlih juga hadir Kepala Desa Tambirejo, Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos, Ketua PPK Toroh Agung, S.Pd.I, Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan Toroh Hartono, SE., dan Ketua PPS Desa Tambirejo, Muh Ronji, S.Pd beserta jajarannya.

“ Tugas Anda semua merupakan tugas mulia dari negara, karena hasil kerja Anda nanti sebagai data utama penyelenggaraan Pemilu 2024, maka itu kami mohon Panjenengan semua untuk bersungguh- sungguh melaksanakan coklit sesuai SOP yang ada.” ujar Aan sapaan akrab Kepala Desa Tambirejo dalam sambutannya.

Mulai tanggal 12 Februari s.d 14 Maret  2023, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung  dengan kegiatan sebagai berikut :

  1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulirModel A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;’
  2. mencatat data Pemilih yang telah memenuhisyarat, tetapi belum terdaftar dalam DaftarPemilih;
  3. memperbaiki data Pemilih jika terdapatkekeliruan;
  4. mencatat keterangan Pemilih penyandangdisabilitas pada kolom ragam disabilitas;
  5. mencatat data Pemilih yang telah berubah mstatus dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-eldengan memberikan keterangan Pemilih tidakmemiliki KTP-el;
  7. mencoret data Pemilih yang telah meninggaldibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
  8. mencoret data Pemilih yang telah berubahstatus dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tand anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  9. mencoret data Pemilih yang belum pernahkawin/menikah dan belum genap berumur 17(tujuh belas) tahun pada hari pemungutansuara; dan
  10. menandai data Pemilih, yang berdasarkanKTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih
    yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Sehubungan dengan kegiatan tersebut warga dimohon untuk turut membantu Pantarlih untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Semoga semua mendapatkan ridha Allah SWT, Pemilu 2024 dapat berlangsung sukses dan mendapatkan wakil dan pemimpin yang amanah. Aamiin. (shp).

Leave a Reply

Your email address will not be published.