Tambirejo- Grobogan(12-01-2020). Tahun 2020 ini merupakan tahun ke dua masa kepemimpinan Bapak Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos. sebagai Kepala Desa Tambrejo untuk periode jabatan yang ke tiga. Banyak hal yang selama ini telah dilakukan untuk mewujudkan masyarakat Tambirejo yang sejahtera secara utuh menyeluruh. Berbagai upaya dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut, dengan gaya kepemimpinannya yang kalem namun tegas, selalu berusaha untuk berkomunikasi ke segala arah baik ke atas, ke samping dan kebawah agar bisa mewujudkan Desa Tambirejo menjadi Desa Membangun . Tak hanya sekedar membangun desa, namun desalah yang membangun dirinya sendiri sebagai mana arti desa sesuai Undang- Undang Desa yang disebutkan bahwa “ Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Dan sebagai pijakan segala kegiatan untuk mewujudkan desa membangun tersebut Kepala Desa Tambirejo bersama BPD telah menetapkan berbagai Peraturan Desa, ada RPJMDes, RKP Desa dan APBDes dan berbagai peraturan turunannya. Pada tahun 2020 ini Desa Tambirejo untuk melaksanakan kegiatan telah ditetapkan Peraturan Desa Tambirejo Nomor 6 Tahun 2019 tentang APBDes Tahun 2020 pada tanggal 30 Desember 2019 dan Peraturan Kepala Desa Tambirejo Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBDes Tahun 2020. Adapun garis besar Penjabaran APBDes Tahun 2020 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa | ||
a. Pendapatan Asli Desa | Rp |
1.467.650.000,00 |
b. Pendapatan Transfer | Rp |
2.240.162.000,00 |
c. Lain-lain Pendapatan Yang Sah | Rp |
8.000.000,00 |
Jumlah Pendapatan | Rp |
3.715.812.000,00 |
2. Belanja Desa | ||
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | Rp |
1.087.521.529,00 |
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | Rp |
2.069.910.219,00 |
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa | Rp |
505.000.000,00 |
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa | Rp |
143.423.000,00 |
e. Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaaan Darurat dan Mendesak Desa | Rp |
3.589.474,00 |
Jumlah Belanja | Rp |
3.809.444.222,00 |
Surplus/Defisit | Rp |
(93.632.222,00) |
3. Pembiayaan Desa | ||
a. Penerimaan Pembiayaan | Rp |
177.722.735,00 |
b. Pengeluaran Pembiayaan | Rp |
84.090.513,00 |
Selisih Pembiayaan (a-b) | Rp |
93.632.222,00 |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran | Rp |
0,00 |
Adapun kegiatan fisik yang direncana pada tahun 2020 adalah sebagai berikut;
NO | KEGIATAN | ANGGARAN | SUMBER DANA |
1 | Pembangunan Gedung PAUD |
90.000.000 |
DDS |
2 | Pembangunan Rabat Beton Jalan Desa Dusun Sanggeh- Pucang |
150.000.000 |
DDS |
3 | Pembagunan rabat reton Timur Mangunrejo |
100.000.000 |
DDS |
4 | Pembangunan rabat beton jalan Dusun Tambirejo |
50.000.000 |
DDS |
5 | Pembangunan rabat reton Dusun Pucang Selatan |
70.000.000 |
DDS |
6 | Pembangunan Jembatan Pucang Selatan |
50.000.000 |
DDS |
7 | Pembangunan Jembatan dan jalan Jetis arah makam |
80.000.000 |
DDS |
8 | Pembangunan Talud Dusun Grogol |
100.000.000 |
DDS |
9 | Pembangunan Talud Dusun Mangunrejo |
50.000.000 |
DDS |
10 | Pembangunan Talud Dusun Pucang Utara |
70.000.000 |
DDS |
11 | Pembangunan Jaringan Air Bersih | 100.000.000 |
DDS |
12 | Bantuan Pemugaran RTLH |
100.000.000 |
DDS |
13 | Pembangunan GOR Tahap Awal |
200.000.000 |
DDS |
14 | Pembangunan Draenase sebelah barat Dusun Sendangsari |
81.423.000 |
DDS |
15 | Rehabilitasi Balai Desa |
50.406.120 |
ADD |
16 | Pembangunan Talud Dusun Tambirejo RT 01 RW 01 |
200.000.000 |
Banprov |
17 | Pembangunan Draenase Timur Kepuh |
200.000.000 |
Banprov |
18 | Bantuan Pemugaran RTLH |
30.000.000 |
Banprov |
19 | Penyertaan Modal |
20.000.000 |
Banprov |
20 | Pembangunan rabat beton bentung desa Dusun Kepuh |
100.000.000 |
PAD |
21 | Pembangunan Rabat beton Kepuh – Jetis |
150.000.000 |
PAD |
22 | Pembangunan Rabat beton blok timur jembatan kali Glugu Jetis |
100.000.000 |
PAD |
23 | Pembangunan Taman Desa barat Masjid desa |
100.000.000 |
PAD |
24 | Pembangunan lapangan volley ball Sendangsari |
30.000.000 |
PAD |
25 | Pembangunan lapangan volley ball Jetis |
30.000.000 |
PAD |
26 | Pembangunan lapangan volley ball Kepuh |
30.000.000 |
PAD |
27 | Stimulan JUT Mangunrejo |
10.000.000 |
PAD |
Itulah sekilas APBDes Tambirejo Tahun Anggaran 2020, untuk lebih detail bisa dilihat di Website Desa Tambirejo: https://tambirejo-grobogan.desa.id/ dilaman produk hukum. Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah Swt. , dan dapat dilaksanakan di bawah kepemimpinan Kepala Desa Tambirejo Bapak Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos. yang selalu bersinergi dengan stake holder yang ada di Desa Tambirejo.