Saat ini tehnologi informasi bukan barang baru bagi desa desa di wilayah Kabupaten Grobogan, karena sudah mulai masuk desa pada tahun 2010 dengan berbagai program aplikasi yang memudahkan pekerjaan Pemerintah Desa untuk melayani masyarakat. Namun semakin tumbuh kembangnya tehnologi informasi yang berupa berbagai program aplikasi untuk desa tersebut juga membuat pusing desa. Karena saat ini aparatur pemerintah desa yang ada di desa, juga sudah banyak yang berusia lanjut, yang tentunya kalau disuruh belajar berbagai program aplikasi tersebut juga menjadi gagap. Padahal desa saat ini merupakan salah satu subyek dan obyek untuk melaksanakan kegiatan program yang ada di atas. Kalau tidak mengikuti program yang ada di atas tentunya desa akan ketinggalan. Namun sangat disayangkan program aplikasi yang ada yang diterapkan di desa fungsinya hampir mirip, bahkan sama. Dan ini kami sampaikan beberapa program aplikasi yang sudah masuk di desa desa di wilayah Kabupaten Grobogan ;
- Mulai tahun 2010 sebagian desa desa di wilayah Grobogan sudah menggunakan aplikasi penatausahaan keuangan bernama SIMKEUDES ( Sistem Managemen Keuangan Desa ); program ini dimulai membuat APBDesa, Penatausahaan keuangan dan Perhitungan APBDesa, berjalan sampai dengan tahun 2015 . (Aplikasi ini tidak gratis tapi Desa membeli).
- Pada Tahun 2014 dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Grobogan mulai mengeluarkan Aplikasi SIMAKDES ( Sistem Administrasi Kependudukan Desa ) ,aplikasi gratis ini berisi tentang data base penduduk desa dan program pelayanan surat menyurat yang ada didesa, segala pelayanan surat menyurat untuk masyarakat di desa bisa menggunakan aplikasi ini.
- Pada Tahun 2014 kalau gak salah juga ada Aplikasi online ( gratis ) yang diterbitkan oleh Dirjen PMD Kemendagri dengan nama PRODESKEL ( Profil Desa dan Kelurahan ), pelaksanaan aplikasi ini harus mengentry secara online data penduduk satu persatu dengan segala data dirinya. Bayangkan kalau jumlah penduduk di satu desa itu ada 10.000. jiwa, satu jiwa kalau pemula membutuhkan 15 s.d 30 menit untuk entry dengan data yang sudah tersedia, terus berapa lama waktu yang dibutuhkan, ini belum pendataan dari pintu ke pintu. Program ini masih berjalan, saat ini diperbarui dengan PRODESKEL BINA DESA,
- Pada Tahun 2016 ada Program SIMKEUDES PRO, program aplikasi ini merupakan lanjutan aplikasi SIMKEUDES, namun ini sudah secara online. Di wilayah desa- desa wilayah Kabupaten Grobogan pada tahun 2016 sudah secara serentak di gunakan aplikasi ini, karena ini buatan buatan dari Bagian Pemerintah Desa Setda Grobogan, dan aplikasi ini diberikan desa desa gratis.
- Tahun 2016 juga ada program aplikasi keuangan dari BPKP yaitu SISKEUDES, namun program ini belum digunakan di desa desa wilayah Kabupaten Grobogan, karena sudah mengggunakan SIMKEUDES PRO yang fungsinya sama;
- Tahun 2016 ada aplikasi bidang pertanahan yang dikeluarkan BPN bekerja sama dengan Bagian Pemerintahan Desa dan CV Geodata dengan aplikasi SINDEN BERTAPA ( Sistem Informasi Desa / Kelurahan Berbasis Bidang dan Peta Partisipatif ) yang mana aplikasi ini berisi data dan peta tanah yang ada desa. Aplikasi ini tidak gratis tapi Desa membeli.
- Tahun 2017 ada aplikasi SIDEKA ( Sistem Informasi Desa dan Kawasan ), aplikasi ini gratis dikeluarkan oleh Badan Prakarsa Pemberdayaan Desa dan Kawasan. Aplikasi ini ada 2 kegunaan yaitu : 1.Untuk aplikasi kependudukan , anggaran dan penatausahaan yang terkonfigurasi dengan aplikasi PRODESKES maupun SISKEUDES. 2. Untuk aplikasi sejenis website/ blog yang bisa di entry untuk publikasi informasi desa.
- Menurut kabar dari burung yang lewat, juga ada program aplikasi baru lagi yang akan diluncurkan ke desa- desa wilayah Kabupaten Grobogan yaitu Aplikasi SIMASDES ( Sistem Informasi Manegemen Aset Desa ) kalau gak salah. Tapi kami belum tahun seperti apakah gerangan aplikasi ini….?
Dengan berbagai aplikasi program yang sasarannya ke desa desa tersebut mampukah desa menangani dan melaksanakan semua aplikasi tersebut ?, dan seperti kami sampaikan di awal ada beberapa aplikasi yang fungsinya sama tapi dikeluarkan oleh Instansi yang berbeda, akhirnya tumpang tindih. Dan perlu diketahui dengan SOTK Desa yang baru hanya terdiri seorang Kepala Desa, seorang Sekretaris Desa , tiga orang Kaur, tiga orang Kasi dan beberapa orang Kepala Wilayah. Apakah perlu mengangkat staf/ honor desa ? Pengangkatan honor desa juga perlu dipertimbangkan kemampuan PADesa dan payung hukumnya. Namun kami percaya tujuan dari semua aplikasi tersebut adalah membantu desa agar Kepala Desa beserta Perangkat Desanya bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat dan tranparan. Semoga Allah swt senantiasa memberikan kemudahan bagi kita semuanya. ( shp)