Tambirejo – Grobogan ( 28-01-2021), bertempat di aula pertemuan Desa Tambirejo, BPD laksanakan rapat bersama Pemerintah Desa guna membahas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa dan LKPPD Kades TA 2021. Rapat tersebut selain dihadiri unsur BPD juga dihadiri Kepala Desa Tambireo bersama Perangkat Desanya dan beberapa undangan lainnya. Supriyadi, SP selaku Sekretaris BPD meyampaikan susunan acara dan tata tertib rapat , yang dilanjutkan dengan pembukaan oleh Agus Sumaryono, selaku Ketua BPD Tambirejo.
“Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintaah Desa Akhir Tahun merupakan salah kewajiban Kepala Desa yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. Dan Kepala Desa Tambirejo selama ini telah konsisten melaksanakan kewajiban tersebut. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa selalu disampaikan Kepala Desa sebelum tanggal 31 Januari, dan LKPPD disampaikan sebelum tanggal 31 Maret dalam setiap tahunnya, untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Desa beserta jajaranya yang telah melaksanakan ketentuan regulasi yang ada ‘ ujar Agus dalam acara rapat.
Kepala Desa Tambirejo menyampaikan satu persatu secara detail rencana dan realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2021, dan ada beberapa hal yang kegiatan tahun 2021 yang tidak bisa dilaksanakan sehingga merupakan sisa lebih perhitungan anggaran, yang akan digunakan untuk tahun berikutnya.
Beberapa anggota BPD menyampaikan pandangan dan ada beberapa hal yang ditanyakan untuk memohon kejelasan dari Pemerintah Desa. Kepala Desa menanggapi satu persatu pertanyaan dari BPD sampai BPD dan peserta yang lain dapat memahami dan menerima penjelasan tersebut. Di akhir rapat, BPD dapat menyetujui Rancangan Peraturan Desa Tambirejo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tambirejo Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu LKPj Kepala Desa TA 2021 juga dapat diterima, dan diharapkan Kepala Desa Tambirejo segera menyusun LPPD TA 2021 untuk disampaikan kepada Bupati Grobogan, sebagai salah satu wujud laporan kinerja Pemerintahan Desa. Adapun Ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa TA 2021 sbb :
No | Uraian | Anggaran | Realisasi | Realiasi ( %) |
A | PENDAPATAN | |||
1 | PADesa | 1.577.300.000 | 1.577.300.000 | 100,0 |
2 | Dana Desa APBN | 1.091.743.000 | 1.091.743.000 | 100,0 |
3 | ADD | 42.775.000 | 42.775.000 | 100,0 |
4 | BHPRD | 370.913.000 | 368.437.250 | 99,3 |
5 | Banprov | 1.061.000.000 | 1.041.000.000 | 98,1 |
6 | Pendapatan Lain-lain | 9.000.000 | 14.358.758 | 159,5 |
Jumlah Pendapatan | 4.152.731.000 | 4.135.614.008 | 99,6 | |
B | BELANJA | |||
1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 1.188.495.740 | 1.182.150.847 | 99,5 |
2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 2.335.043.000 | 2.330.843.000 | 99,8 |
3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 258.300.000 | 258.300.000 | 100,0 |
4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 131.183.000 | 130.318.315 | 99,3 |
5 | Penanggulangan bencana | 288.164.383 | 288.100.000 | 100,0 |
Jumlah Belanja | 4.201.186.123 | 4.189.712.162 | 99,7 | |
C | PEMBIAYAAN | |||
1 | Penerimaan Pembiayaan | 133.534.854 | 133.534.854 | 100,0 |
2 | Pengeluarana Pembiayaan | 85.079.731 | – | 0,0 |
Jumlah Pembiayaan | 48.455.123 | 133.534.854 | ||
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN | 79.436.700 |