Tambirejo – Grobogan ( 28-01-2021), bertempat di aula pertemuan Desa Tambirejo, BPD laksanakan rapat bersama Pemerintah Desa guna membahas Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa dan LKPPD Kades TA 2021.  Rapat tersebut selain dihadiri unsur BPD juga dihadiri Kepala Desa Tambireo bersama Perangkat Desanya dan beberapa undangan lainnya. Supriyadi, SP selaku Sekretaris BPD meyampaikan susunan acara dan tata tertib rapat , yang dilanjutkan dengan pembukaan oleh Agus Sumaryono, selaku Ketua BPD Tambirejo.

“Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa dan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintaah Desa Akhir Tahun merupakan salah kewajiban Kepala Desa yang harus dilaksanakan setiap tahunnya. Dan Kepala Desa Tambirejo selama ini telah konsisten melaksanakan kewajiban tersebut. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa selalu disampaikan Kepala Desa sebelum tanggal 31 Januari, dan LKPPD disampaikan sebelum tanggal 31 Maret dalam setiap tahunnya, untuk itu kami sampaikan terima kasih kepada Kepala Desa beserta jajaranya yang telah melaksanakan ketentuan regulasi yang ada ‘ ujar Agus dalam acara rapat.

Kepala Desa Tambirejo menyampaikan satu persatu secara detail rencana dan  realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2021, dan ada beberapa hal yang  kegiatan tahun 2021 yang tidak bisa dilaksanakan sehingga merupakan sisa lebih perhitungan anggaran, yang akan digunakan untuk tahun berikutnya.

Beberapa anggota BPD  menyampaikan pandangan dan ada beberapa hal yang ditanyakan untuk memohon kejelasan dari Pemerintah Desa. Kepala Desa menanggapi satu persatu pertanyaan dari BPD sampai BPD dan peserta yang lain dapat memahami dan menerima penjelasan tersebut. Di akhir rapat,  BPD dapat menyetujui Rancangan Peraturan Desa Tambirejo tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tambirejo Nomor 1 Tahun 2022. Selain itu LKPj Kepala Desa TA 2021 juga dapat diterima, dan diharapkan Kepala Desa Tambirejo segera menyusun LPPD TA 2021 untuk disampaikan kepada Bupati Grobogan, sebagai salah satu wujud laporan kinerja Pemerintahan Desa.  Adapun Ringkasan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa TA 2021 sbb :

No Uraian Anggaran Realisasi Realiasi ( %)
A PENDAPATAN
1 PADesa     1.577.300.000     1.577.300.000 100,0
2 Dana Desa  APBN     1.091.743.000     1.091.743.000 100,0
3 ADD          42.775.000          42.775.000 100,0
4 BHPRD        370.913.000        368.437.250 99,3
5 Banprov     1.061.000.000     1.041.000.000 98,1
6 Pendapatan Lain-lain            9.000.000          14.358.758 159,5
Jumlah Pendapatan     4.152.731.000     4.135.614.008 99,6
B BELANJA
1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa     1.188.495.740     1.182.150.847 99,5
2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa     2.335.043.000     2.330.843.000 99,8
3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan        258.300.000        258.300.000 100,0
4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat        131.183.000        130.318.315 99,3
5 Penanggulangan bencana        288.164.383        288.100.000 100,0
Jumlah Belanja     4.201.186.123     4.189.712.162 99,7
C PEMBIAYAAN
1 Penerimaan Pembiayaan             133.534.854           133.534.854 100,0
2 Pengeluarana Pembiayaan               85.079.731                                – 0,0
Jumlah Pembiayaan          48.455.123        133.534.854
SILPA/SiLPA TAHUN BERJALAN             79.436.700

Leave a Reply

Your email address will not be published.