
Tambirejo- Grobogan (23-08-2021). Bertempat di aula Desa Tambirejo, BPD Tambirejo melaksanakan rapat bersama dengan Pemerintah Desa. Rapat tersebut dalam rangka memenuhi permintaan Pemerintah Desa Tambirejo untuk membahas Perubahan APBDes TA 2021. Seminggu sebelummya Pemerintah Desa telah menyampaikan draf perubahan APBDes TA 2021 kepada BPD . Perubahan APBDes TA 2021 ini dilaksanakan seubungan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, karena adanya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
Rapat yang dipimpin oleh Sdr. Agus Sumaryono selaku Ketua BPD Tambirejo dengan dipandu oleh Sekretaris BPD, Sdr. Supriyadi, SP.
“ Saya selaku pimpinan BPD sangat berterima kasih kepada Pmerintah Desa karena telah menyampaikan draf rancangan Perubahan APBDes TA 2021 seminggu sebelumnya, sehingga kami semua dapat mempelajari, dan telah mengadakan rapat intern anggota BPD, dan hasil akan disampaikan oleh anggota dalam pandangan umum, dan mungkin ada hal hal yang belum jelas bagi anggota, akan dimintakan penjelasan kepada Pemerintah Desa” ujar Agus dalam acara sambutan Ketua BPD.
Kepala Desa Tambirejo Y.R. Puspitanianto menyampaikan penjelasan secara umum draf rancangan Perubahan APBDes TA 2021, yang dilanjutkan dalam pandangan umum dan beberapa pertanyaan anggota BPD. Sekretaris Desa Tambirejo, mencatat beberapa hal yang dipertanyakan anggota BPD yang membutuhkan membutuhkan penjelasan lebih lanjut oleh Kepala Desa. Pada akhir acara BPD secara mufakat menyetujui draf rancangan Perubahan APBDes TA 2021 menjadi Rancangan Perubahan APBDes TA 2021 untuk diajukan kepada Bupati melalui Camat untuk mendapatkan evaluasi . Adapun Rancangan Perubahan APBDes TA 2021 sebagai berikut :
1. | Pendapatan Desa | |
a. semula | Rp 4.106.096.000 | |
b. bertambah/(Berkurang) | Rp 4.165.596.000 | |
Jumlah pendapatan setelah perubahan | Rp 59.500.000 | |
2. | Belanja Desa | |
a. semula | Rp 4.131.096.000 | |
b. bertambah/(Berkurang) | Rp 4.214.051.123 | |
Jumlah belanja setelah perubahan | Rp 82.955.123 | |
Surplus/(Defisit) setelah perubahan | Rp (48.455.123) | |
3. | Pembiayaan Desa | |
Penerimaan Pembiayaan | ||
a. Semula | Rp 109.090.513 | |
b. Bertambah/(Berkurang) | Rp 133.534.854 | |
Jumlah Penerimaan setelah perubahan | Rp 24.444.341 | |
Pengeluaran Pembiayaan | ||
a. Semula | Rp 84.090.513 | |
b. Bertambah/(Berkurang) | Rp 85.079.731 | |
Jumlah Pengeluaran setelah perubahan | Rp 989.218 | |
Selisih pembiayaan setelah perubahan ( 3.1 – 3.2 ) | Rp 48.455.123 | |
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran setelah perubahan | Rp – |