Tambirejo-Grobogan, (07-10-2019). Dipendopo Kabupatren Grobogan, Kamis 3 Oktober 2019 diadakan Bimtek Pengisian Anggota BPD masa bhakti 2019-2025 oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan. Dalam penyampaian laporan penyelenggara oleh Kabag Pemerintahan Desa Setda Grobogan , Mudakir Walad, S.Sos. Msi, disampaikan bahwa kegiatan bintek tersebut diikuti oleh 274 desa se Kabupaten Grobogan. Acara di buka oleh Asisten Pemerintahan Kabupaten Grobogan Ir. Muh Hidayat mewakili Bupati Grobogan , yang tidak bisa hadir karena sedang ada acara lain.
Pengisian Anggota BPD masa bhakti 2019-2025 pada prosesnya sama dengan pengisaian BPD periode sebelumya. Namun ada perbedaan masalah keterwakilannya, sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, bahwa saat ini BPD harus ada keterwakilan perempuan. Jadi nantinya pada masa bhakti periode 2019 -2025 di Kabupaten Grobogan sedikitnya ada 274 orang perempuan yang menjadi anggota BPD. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, kesetaraan gender dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan di tingkat desa sangat diutamakan. Di Kabupaten Grobogan sendiri saat ini untuk jabatan Kepala Desa telah cukup banyak yang dijabat perempuan, bahkan bisa menjabat beberapa periode. Ini membuktikan bahwa peran serta perempuan dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan pada saat ini sudah mendapatkan kepercayaan oleh warga masyarakat.
Pengisian anggota BPD di Kabupaten Grobogan telah diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2019 tentang BPD, bersama petunjuk pelaksanaannya. Jadi untuk pengisian BPD masa bhkati 2019-2025, Kepala Desa tinggal melaksanakan proses pembentukan BPD tersebut sesuai juklak yanga ada. Masa jabatan BPD di desa- desa Kabupaten Grobogan masa bhkati 2013-2019 akan berakhir pada bulan November mendatang. Bupati Grobogan telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Grobogan tanggal 27 September 2019 nomor 141/212/II/2019 perihal Tahapan Pengisan Anggota BPD masa bhkati 2019-2025, dengan tahapan sebagai berikut :
Uraian Tahapan |
Batas akhir |
1. Penetapan Jumlah Anggota BPDDitetapkan oleh Camat | 14 Oktober 2019 |
2. Musyawarah Pendahuluan Pembagian wilayah dan Kuota Anggota | 21 Oktober 2019 |
3. Pembentukan Panitia Pembagian wilayah dan Kuota Anggota | 24 Oktober 2019 |
4. Musyawarah Tingkat RT Musyawarah wilayah tingkat RT untuk menentukan 2 (dua) org perwakilan RT | 31 Oktober 2019 |
5. Musyawarah Tingkat Wilayah Hasil Musyawarah dituangkan dalam Berita Acara dan disampaikan Panitia kepada Kepala Desa. | 3 Nopember 2019 |
6. Penyampaian Usulan Calon Anggota BPD kepada Camat
a. Usulan Penetapan Anggota BPD oleh Kapala Desa b. Usulan dilampiri Berita Acara Musyawarah dan berkas persyaratan calon Anggota BPD |
7 Nopember 2019 |
7. Peresmian Anggota BPD oleh Camat | 17 Nopember 2019 |
8. Pelantikan Anggota BPD oleh Camat atas nama Bupati.( Pelantikan dilakukan sesuai dengan berakhirnya masa bhakti Anggota BPD pada periode 2013-2019 ) | 29 Nopember 2019 |
Mudah- mudahan nantinya di semua desa di Kabupaten Grobogan akan terpilih anggota BPD yang amanah yang akan menjaga integritasnya untuk membangun desanya menuju Grobogan Hebat mewujudkan masyarakat sejahtera secara utuh dan menyeluruh.