Toroh- Grobogan, (20-11-2019). Sembilan calon anggota BPD Tambirejo yang telah terpilih pada tanggal 30 Oktober 2019 lalu, hari ini bertempat Pendopo Kecamatan Toroh telah dilantik oleh Camat Toroh Drs. Muhamad Arifin. Anggota BPD Tambirejo bersama 127 (seratus dua puluh tujuh ) orang anggota BPD lainnya se Kecamatan Toroh, mengikuti proses demi proses pelantikan tersebut. Dalam acara pelantikan tersebut juga dihadiri Muspika Toroh dan Kepala Desa se Kecamatan Toroh, serta OPD lainnya.
Camat Toroh dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Jadi disini BPD adalah mitra strategis Pemerintah Desa . BPD harus bisa bekerja sama dan memberi motivasi kepada Pemeritah Desa agar bisa menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik sesuai dengan ketentuan undang- undang.
- sebagai mana ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa , Anggota BPD setelah dilantik mempunyai kegiatan awal sebagai berikut :
- Mengadakan rapat khusus yang dipimpin oleh anggota tertua dan di bantu anggota termuda untuk menentukan unsur kelembagaam BPD yang terdiri dari :
- Pimpinan BPD yang terdri dari : 1 (satu) orang ketua; 1 (satu) orang wakil ketua; dan 1 (satu) orang sekretaris.
- Bidang terdiri dari : Ketua bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembinaan kemasyarakatan; dan Ketua bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Kelembagaan BPD ditetapkan dalam Keputusan BPD yang disampaikan kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan.
- Setelah mendapatkan pengesahan dari Camat , BPD mengadakan musyawarah untuk membahas Tata Tertib BPD yang sedikitnya memuat :
- keanggotaan dan kelembagaan BPD;
- fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
- waktu musyawarah BPD;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
- tata cara musyawarah BPD;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD
- dan anggota BPD; dan
- pembuatan berita acara musyawarah BPD.
- Adapun Fungsi dan tugas BPD secara lengkap adalah sebagai berikut :
- BPD mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- BPD mempunyai tugas:
- menggali aspirasi masyarakat;
- menampung aspirasi masyarakat;
- mengelola aspirasi masyarakat;
- menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menyelenggarakan musyawarah BPD;
- menyelenggarakan musyawarah Desa;
- membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
- melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Itulah gambaran awal tentang apa yang menjadi fungsi dan tugas BPD, selain menjalanlan tugas dan fungsinya BPD juga mempunyai hak dan kewenangan yang semua itu telah diatur dalam peraturan perundang-undagan mengenai BPD. Namun juga jangan lupa BPD juga mempunyai kewajiban salah satunya adalah menyampaikan Laporan kinerja BPD atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran yang disampaikan secara tertulis kepada Bupati/Wali kota melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan atau lisan yang disampaikan paling lambat empat bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Acara pelantikan berakhir dengan memberikan uapan selamat kepada BPD yang diawali oleh dari unsur Muspika Toroh dilanjutkan oleh semua yang hadir. Dan tak lupa acara foto bersama dengan Kepala Desanya masing- masing. Hal tersebut juga dilakukan oleh anggota BPD Tambirejo yang selama ini telah melaksanakan proses pemilihan dari tahap demi tahap, yang mana telah cukup banyak menghabiskan energi dan waktu untuk bisa andil turut serta membangun desanya dengan berusaha untuk menjadi anggota BPD.
Semoga semua BPD Periode ini bisa selalu bekerja sesuai dengan fungsi dan tugasnya sebagai amanat peraturan per undang- undangan, sehingga kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur melalui GROBOGAN HEBAT bisa tercapai. Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah swt. Aamiin.