Tambirejo- Grobogan (06-01-2022), Enam hari sudah tahun 2022 kita lalui bersama, sebagaimana biasanya tahun – tahun lalu anggaran kegiatan Pemerintahan Desa telah ditetapkan. Desa Tambirejo untuk tahun 2022 telah ditetapkan APBDesa Tahun 2022 dalam sebuah Peraturan Desa Tambirejo dengan Nomor 5 Tahun 2021 pada tanggal 31 Desember 2022. Proses penyusunannya sendiri sudah sangat lama yang didasarkan Visi dan Misi Kepala Desa Tambirejo yang dijabarkan dalam RPJMDes Tahun 2019- 2025. Itupun masih diuraikan lagi menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP- D esa ) dalam setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 ini RKP-Desa Tambirejo telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2021 dalam sebuah Peraturan Desa dengan Nomor 4 Tahun 2021. Penyusunan RKP-Desa dimulai pada bulan Juli dengan melakukan pencermatan RPJMDesa dan pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa melalui Musdes, dan juga melakukan penggalian gagasan dari dusun- dusun yang nantinya dijadikan bahan RKP-Desa yang akan disampaikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, untuk ditetapkan menjadi Perdes pada akhir bulan September.
Berdasarkan RKP- Desa dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa Tahun 2022 , Tim Penyusun APB Desa melakukan penyusunan draf APBDesa , yang akan disampaikan kepada BPD untuk dimintakan persetujuan. BPD Tambirejo melaksanakan rapat intern BPD untuk membahas Rancangan Perdes APBDesa , yang hasilnya akan dibawakan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Desa. Pada tanggal 17 November 2021 telah dilaksanakan rapat paripurna BPD dengan Pemerintah Desa, dan hasilnya akan di sampaikan kepada Bupati Grobogan lewat Camat Toroh untuk mendapatkan evaluasi.
Pada tanggal 20 Desember 2021 Desa Tambirejo mendapatkan jadwal evaluasi Rancangan Perdes APBDesa Tahun 2022 dari Camat Toroh. Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD hadir dalam evaluasi tersebut untuk memaparkan Rancangan Perdes APBDesa Tahun 2022. Dari hasil evaluasi tersebut Pemerintah Desa Tambirejo harus menyesuaikan kegiatan sesuai regulasi yang ada, baik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBN Tahun 2022, maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.
Adapun Ringkasan APBDesa Tambirejo Tahun 2022 adalah sebagai berikut :
No | Uraian | Jumlah ( Rp ) | Prosentase |
A | Pendapatan | ||
1 | PADesa | 1.087.850.000 | 23,3 % |
2 | Dana Transfer | ||
Dana Desa APBN | 1.338.549.000 | 28,6% | |
ADD | 377.562.000 | 8,1% | |
BHPRD | 50.797.000 | 1,1% | |
Banprov | 1.811.000.000 | 38,7% | |
3 | Pendapatan Lain-lain | 9.000.000 | 0,2% |
Jumlah | 4.674.758.000 | 100 % | |
B | Belanja | ||
1 | Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa | 1.070.247.990 | 23% |
2 | Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa | 2.550.649.000 | 55% |
3 | Bidang Pembinaan Kemasyarakatan | 186.800.000 | 4% |
4 | Bidang Pemberdayaan Masyarakat | 315.183.000 | 6,8% |
5 | Penanggulangan bencana | 546.111.446 | 11,8% |
Jumlah | 4.668.991.436 | 100% | |
C | Pembiayaan | ||
1 | Penerimaan Pembiayaan | 79.313.167 | |
2 | Pengeluarana Pembiayaan | 85.079.731 |
Untuk Dana Desa Tahun 2022 dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :
No | Kegiatan | Jumlah Anggaran ( Rp ) |
1 | Penyelenggaraan Posyandu | 29.000.000 |
2 | Penyelenggaraan Desa Siaga Aman Covid 19 | 107.085.000 |
3 | Pembangunan/ rehabiltasi Jembatan JUT Dusun Grogol | 70.000.000 |
4 | Peningkatan JUT Dusun Sendangsari ( makadam) | 20.000.000 |
5 | Peningkatan JUT Dusun Kepuh (rabat beton ) | 50.000.000 |
6 | Peningkatan JUT Dusun Pucang Utara ( rabat beton ) | 40.000.000 |
7 | Peningkatan JUT Dusun Tambirejo ( Makadam ) | 20.000.000 |
8 | Peningkatan JUT Dusun Pucang Selatan ( rabat beton ) | 30.000.000 |
9 | Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap awal | 383.064.000 |
10 | Pengadaan pupuk organik untuk lahan tanah kas desa | 23.000.000 |
11 | Bantuan Pembangunan Sumur Resapan Sanggeh | 10.000.000 |
12 | Draenase Dusun Sendangsari | 50.000.000 |
13 | BLT Dana Desa | 536.400.000 |
Jumlah | 1.368.549.000 |
Kegiatan Pembangunan Fisik bersumber dari PAD :
No | Kegiatan | Jumlah Anggaran ( Rp ) |
1 | Peningkatan jalan ekonomi Dusun Jetis ( rabat beton ) | 30.000.000 |
2 | Rehabiltasi Balai Desa ( Lantai ) | 70.000.000 |
3 | Bantuan Pemugran RTLH | 12.000.000 |
4 | Pembangunan gedung serba guna | 51.800.000 |
5 | Bantuan Pembangunan Masjid Desa Tambirejo | 50.000.000 |
Kegiatan Pembangunan Fisik bersumber dari Banprov :
No | Kegiatan | Jumlah Anggaran ( Rp ) |
1 | Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Makadam Dusun Pucang Selatan | 200.000.000 |
2 | Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Dusun Kepuh | 200.000.000 |
3 | Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Dusun Sanggeh | 200.000.000 |
4 | Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan RT 01 RW 01 Desa Tambirejo | 200.000.000 |
5 | Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan Dusun Pucang Utara | 200.000.000 |
6 | Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan RT 04 RW 03 Desa Tambirejo | 200.000.000 |
7 | Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan RT 02 RW 08 Desa Tambirejo | 150.000.000 |
8 | Pembangunan Draenase Dusun Mangunrejo RT 02 RW 6 Desa Tambirejo | 200.000.000 |
9 | Bantuan Pemugaran RTLH | 36.000.000 |
10 | Pembangunan atau Rehabilitasi kios desa | 200.000.000 |
Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT. Aamiin. ( shp )