Tambirejo- Grobogan (06-01-2022), Enam hari sudah tahun 2022 kita lalui bersama, sebagaimana biasanya tahun – tahun lalu anggaran kegiatan Pemerintahan Desa telah ditetapkan. Desa Tambirejo untuk tahun 2022 telah ditetapkan APBDesa Tahun 2022 dalam sebuah Peraturan Desa Tambirejo dengan Nomor 5 Tahun 2021 pada tanggal 31 Desember 2022. Proses penyusunannya sendiri sudah sangat lama yang didasarkan Visi dan Misi Kepala Desa Tambirejo yang dijabarkan dalam RPJMDes Tahun 2019- 2025. Itupun masih diuraikan lagi menjadi Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP- D esa ) dalam setiap tahunnya.  Untuk tahun 2022 ini RKP-Desa Tambirejo telah ditetapkan pada tanggal 30 September 2021 dalam sebuah Peraturan  Desa dengan Nomor 4 Tahun 2021.   Penyusunan RKP-Desa dimulai pada bulan Juli dengan melakukan pencermatan RPJMDesa dan pembentukan Tim Penyusun RKP-Desa  melalui Musdes, dan  juga melakukan penggalian gagasan dari dusun- dusun yang nantinya dijadikan  bahan RKP-Desa yang akan disampaikan Musyawarah Perencanaan Pembangunan  Desa, untuk  ditetapkan menjadi  Perdes pada akhir bulan September.

Berdasarkan RKP- Desa  dan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Belanja Desa Tahun 2022  ,  Tim Penyusun APB Desa melakukan penyusunan draf  APBDesa , yang akan disampaikan kepada BPD untuk dimintakan persetujuan. BPD Tambirejo melaksanakan rapat intern BPD untuk membahas Rancangan Perdes APBDesa , yang hasilnya akan dibawakan dalam rapat paripurna bersama Pemerintah Desa.  Pada tanggal 17 November 2021 telah dilaksanakan rapat paripurna BPD dengan Pemerintah Desa, dan  hasilnya akan di sampaikan kepada Bupati Grobogan lewat Camat Toroh untuk mendapatkan  evaluasi.

Pada tanggal 20 Desember 2021 Desa Tambirejo mendapatkan jadwal evaluasi Rancangan Perdes APBDesa Tahun 2022 dari Camat Toroh.  Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD hadir dalam evaluasi tersebut untuk memaparkan Rancangan Perdes APBDesa Tahun 2022.  Dari hasil evaluasi tersebut Pemerintah Desa Tambirejo harus menyesuaikan kegiatan sesuai regulasi yang ada,  baik sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022 tentang Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBN Tahun 2022, maupun Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022.

Adapun Ringkasan APBDesa Tambirejo Tahun 2022 adalah sebagai berikut :

No Uraian  Jumlah  ( Rp ) Prosentase
A Pendapatan
1 PADesa     1.087.850.000 23,3 %
2 Dana Transfer
Dana Desa  APBN     1.338.549.000 28,6%
ADD        377.562.000 8,1%
BHPRD          50.797.000 1,1%
Banprov     1.811.000.000 38,7%
3 Pendapatan Lain-lain            9.000.000 0,2%
Jumlah     4.674.758.000 100 %
 B Belanja
1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa     1.070.247.990 23%
2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa     2.550.649.000 55%
3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan        186.800.000 4%
4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat        315.183.000 6,8%
5 Penanggulangan bencana        546.111.446 11,8%
Jumlah     4.668.991.436 100%
 C Pembiayaan
1 Penerimaan Pembiayaan                 79.313.167
2 Pengeluarana Pembiayaan                 85.079.731

Untuk Dana Desa Tahun 2022 dipergunakan untuk kegiatan sebagai berikut :

No  Kegiatan  Jumlah Anggaran  ( Rp )
1 Penyelenggaraan Posyandu          29.000.000
2 Penyelenggaraan Desa Siaga Aman Covid 19        107.085.000
3 Pembangunan/ rehabiltasi Jembatan JUT Dusun Grogol          70.000.000
4 Peningkatan JUT Dusun Sendangsari ( makadam)          20.000.000
5 Peningkatan JUT Dusun Kepuh (rabat beton )          50.000.000
6 Peningkatan JUT Dusun Pucang Utara ( rabat beton )          40.000.000
7 Peningkatan JUT Dusun Tambirejo ( Makadam )          20.000.000
8 Peningkatan JUT Dusun Pucang Selatan ( rabat beton )          30.000.000
9 Pembangunan Gedung Serba Guna Tahap awal        383.064.000
10 Pengadaan pupuk organik untuk lahan tanah kas desa          23.000.000
11 Bantuan Pembangunan Sumur Resapan Sanggeh          10.000.000
12 Draenase  Dusun Sendangsari          50.000.000
13 BLT Dana Desa        536.400.000
Jumlah     1.368.549.000

Kegiatan Pembangunan Fisik bersumber dari PAD :

No  Kegiatan  Jumlah Anggaran  ( Rp )
1 Peningkatan jalan ekonomi Dusun Jetis ( rabat beton )          30.000.000
2 Rehabiltasi Balai Desa ( Lantai )          70.000.000
3 Bantuan Pemugran RTLH          12.000.000
4 Pembangunan gedung serba guna          51.800.000
5 Bantuan Pembangunan Masjid Desa Tambirejo          50.000.000

Kegiatan Pembangunan Fisik bersumber dari Banprov :

No  Kegiatan  Jumlah Anggaran  ( Rp )
1 Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Makadam Dusun Pucang Selatan        200.000.000
2 Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Dusun Kepuh        200.000.000
3 Pembangunan atau Rehabilitasi Jalan Rabat Beton Dusun Sanggeh        200.000.000
4 Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan RT 01 RW 01 Desa Tambirejo        200.000.000
5 Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan Dusun Pucang Utara        200.000.000
6 Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan RT 04 RW 03 Desa Tambirejo        200.000.000
7 Pembangunan atau Rehabilitasi Talud Jalan RT 02 RW 08 Desa Tambirejo        150.000.000
8 Pembangunan Draenase Dusun Mangunrejo RT 02 RW 6 Desa Tambirejo        200.000.000
9 Bantuan Pemugaran RTLH          36.000.000
10 Pembangunan atau Rehabilitasi kios desa        200.000.000

Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT. Aamiin. ( shp )

Leave a Reply

Your email address will not be published.