Tambirejo-Grobogan ( 08-03-2022), bertempat di gedung pertemuan Desa Tambirejo, Pemerintah Desa bersama BPD Tambirejo melaksanakan rapat bersama guna membahas pelaksanaan sewa tanah kas desa musin garap tahun 2022-2023. Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Puspitanianto dalam kesempatan tersebut menyampaikan luasan dan lokasi tanah kas desa yang akan disewakan pada tahun 2022.

“ Luas tanah kas desa yang disewakan pada tahun ini ada pengurangan seluas 7,625 bau dari semula 78,063 bau menjadi 70,438 bau, hal ini terjadi karena ada penambahan perangkat desa baru yang membutuhkan tambahan tunjangan seluas 12 bau dan juga ada pengembalian  tambahan tunjangan perangkat desa, penghargaan pensiunan perangkat desa maupun janda perangkat desa  karena meninggal dunia dan total luasnya 4,375 bau” ujar Aan panggilan akrab Kepala Desa Tambirejo.

Untuk  sistem sewa  maupun harga dasar sewa tanah kas desa diserahkan kepada BPD untuk memberikan gambaran dan persetujuan.  Agus Sumaryono selaku ketua BPD  Tambirejo menawarkan kepada peserta rapat untuk menyampaikan usulan mengenai pelaksanaan sewa tanah kas desa. Satu per satu anggota BPD menyampaikan usulan maupun penjelasan mengenai pelaksanaan sewa tanah kas desa tahun 2022. Kepala Desa Tambirejo menanggapi dan menjelaskan satu persatu pertanyaan dan usulan tersebut. Di akhir rapat dapat disepakati mengenai pelaksanaan sewa tanah kas desa tahun 2022 sebagai berikut :

  1. Luas tanah kas desa yang disewakan seluas 78.63 bau atau kurang lebih 52,2 ha yang terdiri dari utara jalan seluas 53,25 bau (40,3 ha) dan selatan jala seluas 17,188 bau (11,8 ha )
  2. Harga dasar Sewa harga jual tahun 2021 dikurangi 10 %;
  3. Peserta/ calon penyewa adalah Kepala keluarga atau ART sebagai tulang punggung keluarga;
  4. Pelaksanaan penyewaan dilakukan dengan cara penawaran terbuka umum/ bebas, yaitu dengan cara Panitia Sewa – Menyewa Tanah Kas Desa menawarkan tanah kas desa per 0,25 bau per persil/ blok kepada peserta calon penyewa dengan harga dasar yang ditetapkan. Dan pemenang adalah peserta calon penyewa yang berani menawar harga sewa yang paling tinggi, dan  kemudian di tetapkan Panitia sebagai pemenang pada persil yang ditawar;
  5. Pemenang Sewa hanya diperbolehkan menyewa tanah kas desa seluas 0,25 bau, dan bisa menambah bila mana masih ada sisa tanah kas desa dan peserta lainnya tidak mau menyewa atau dengan kondisi lain yang telah ditentukan sebelumya)
  6. Tanah kas desa yang di sewakan pada tahap pertama ini terletak di sebelah utara jalan raya Tambirejo dan tahap kedua tanah kas desa selatan jalan raya.
  7. Pelaksanaan sewa tanah kas desa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan pandemi covid 19.

Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pemerintah Desa akan menyusun dan menetapkan Tata Tertib Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Tahun 2022.

Semoga semua mendapatkan ridha Allah Swt, pelaksanaan sewa tanah kas desa dapat terlaksana dengan baik,  semuanya selamat dunia ,  akherat dan pandemi Virus Corona segera berakhir. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.