Bahwa sehubungan dengan merebaknya wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah menjadi masalah kesehatan dunia sebagaimana pernyataan World Health Organization (WHO) tanggal 26 Februari 2020, serta dalam rangka melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari wabah tersebut, bersama ini kami sampaikan kegiatan deteksi, pencegahan, respon dan antisipasi munculnya kasus pneumonia akibat COVID-19 di Kabupaten Grobogan yang kami harapkan dapat disosialisasikan dan dilaksanakan di instansi/lembaga/ perusahan dan ormas yang Bapak/Ibu pimpin, sebagai berikut:
- Memberikan sosialisasi tentang gejala, tanda dan cara mencegah penularaninfeksi akibat COVID-19 kepada karyawan/tamu/ pengunjung/penghuni danmasyarakat sekitar.
- Sehubungan dengan penyebaraan COVID-19 dapat melalui sentuhan padaobyek-obyek yang terkontaminasi droplets atau cairan yang mengandung virusdimaksud, maka pesan kunci informasi kesehatan kepada karyawan/tamu/pengunjung/penghuni yaitu :
- Terapkan etika batuk yakni menggunakan masker ketika sakit batuk,menutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam, ketika batukmenutup mulut dan hidung dengan tisu dan membuang tisu tersebut ketempat sampah
- Terapkan kebiasaan mencuci tangan terutama setelah batuk atau bersin,sebelum dan sesudah menyiapkan makanan, sebelum makan, setelahmerawat berkas arsip/uang kertas, setelah menggunakan toilet, setelahmerawat binatang, dan tidak menyentuh mata, hidung dan mulut dengantangan yang belum tercuci atau belum disinfeksikan secara regular;
- Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun serta bilas kurang lebih 20detik, jika tidak tersedia air dapat menggunakan cairan pembersih tanganyang mengandung alkohol 70-80%;
- Jika sedang sakit kurangi aktifitas diluar rumah,batasi kontak dengan oranglain dan segera berobat, dan
- Terapkan gaya hidup sehat, mengkonsumsi makanan sehat dan minum airmineral 8 (delapan) gelas/hari, serta istirahat/tidur cukup (7-9 jam/hari).
- Menjaga sanitasi lingkungan dan mendorong higiene dengan cara:
- Desinfeksi pada lantai, dinding bangunan, karpet, handle pintu/jendela,permukaan perabot (misal: meja dan kursi, telepon dan keyboards) serta alatyang sering disentuh secara umum dengan menggunakan larutan desinfeksisesuai dengan petunjuk pemakaian pada label produk, secara regular
- Menyemprot ruangan dengan spray fast alcoholic, atau spray disinfectant.
- Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan dengan sabun cuci tangan danatau menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) yangmengandung alkohol 70-80% di tempat-tempat yang mudah diakses olehseluruh karyawan/tamu/ pengunjung/penghuni dan di fasilitas pelayanan
- Jika ditemukan karyawan / tamu/ penghuni /masyarakat sekitar yangmengalami gejala demam disertai batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafasdan mempunyai riwayat pernah kontak/interaksi dengan penderita atau barukembali dari daerah endemik atau dari luar negeri, dalam 14 hari sebelumsakit maka:
- Jangan panik.
- Berikan eduksi untuk menggunakan masker, membatasi kontak denganorang lain, dan segera berobat ke fasilitas kesehatan terdekat.
- Berikaninformasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tentang riwayat perjalanan.
- Segera melaporkan informasi penderita kepada:
Dinas Kesehatan melalui layanan tanggap darurat (PSC) : 08112930119
Telpon Kantor : (0292) 421049
BPBD melalui Hotline Siaga : 112
- Menghimbau untuk menangguhkan rencana berpergian ke daerah endemikatau perjalanan ke luar negeri terutama ke negara yang teridentifikasi terjadipenyebaran COVID-19 sebagaimana daftar yang diterbitkan oleh WHO kecualikepentingan mendesak.
- Bagi warga yang pulang dari daerah endemik atau perjalanan luar negeri,agar melakukan karantina diri selama paling kurang 14 (empat belas) harikalender terhitung sejak hari kepulangan, mengukur temperatur tubuh 2(dua) kali/hari dan mengurangi interaksi dengan orang lain sertamelaporkan keadaan tersebut kepada ketua RT/RW atau kepada
- Adapun gejala dan tanda yang perlu diwaspadai adalah demam disertaibatuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak nafas yang muncul dalam 14 harisejak tiba dari luar negeri.
- Apabila warga sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas mengalamibatuk, demam, atau gejala lainnya yang berbahaya agar segeramenghubungi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Menunda atau membatasi semua aktivitas penyelenggaraan yangmengumpulkan banyak orang sampai batas waktu permasalahan Covid-19mereda atau dinyatakan aman oleh pemerintah.
- Memfasilitasi proses penelusuran kontak penderita dan penangulanganpenyakit yang dilakukan oleh tim Dinas Kesehatan Grobogan, jika
- Kesiapsiagaan dan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi CoronaVirus Disease 2019 (Covid-19) dalam pelaksanaannya berdasarkan kepadaProtokol Penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
- Tidak mengeluarkan pernyataan di media sosial yang dapat menimbulkankecemasan / kepanikan masyarakat.
- Memantau perkembangan kondisi COVID-19 melalui media elektronik dan rilisdari sumber yang dapat dipercaya. Terkait informasi kesiapsiagaanmenghadapi Covid-19 dapat dilihat/ diunduh di situs web:
https://www.kemkes.go.id/article/view/20012900002/Kesiapsiagaanmenghadapi-Infeksi-Novel-Coronavirus.html - Pimpinan Rumah Sakit dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan diharapkan dapatmenyediakan Alat Pelindung Diri lengkap bagi tenaga medis sebagai bentukkesiapsiagaan dalam menghadapi resiko penularan infeksi COVID-19
- Pimpinan Instansi/OPD/Lembaga/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta danOrmas diharapkan agar dapat :
- mensosialisasikan Surat Edaran ini kepada jajaran dan mitranya masing-masing;
- mendorong terciptanya perilaku sehat serta lingkungan yang bersih danhygiene di lingkungannya masing-masing;
- melakukan pemantauan terhadap pegawai/anggota yang pulang daridaerah endemik atau pulang dari penugasan/ tugas belajar/ perjalanandinas luar negeri di unit kerjanya, dan
- memperhatikan kebersihan lingkungan unit kerja agar tetap hygiene.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih