Tambirejo- Grobogan (26-05-2021). Pada kesempatan ini akan kami sampaikan secara singkat Tugas Pokok dan Fungsi Aparatur Pemerintah Desa. sebagaimana telah diatur dalam regulasi tentang desa yang bersumber dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. dan dijabarkan dalam peraturan pelaksananya sampai di tingkat kabupaten.

  1. Kepala Desa

Kedudukan  :  sebagai kepala pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat dan Perangkat Desa.

Tugas : menyelenggarakan Pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa

Fungsi Kepala Desa :

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa seperti tata praja pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melaksanakan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan dan penataan serta pengelolaan wilayah.

  • Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana pedesaan dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.

  • Pembinaan kemasyarakatan, sepeti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.

  • Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.

  • Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya

Tugas Jabatan :

  • menyusun program kerja dan rencana kegiatan tahunan desa mengacu kegiatan tahun sebelumnya sebagai bahan acuan pelaksanaan kegiatan;

  • merumuskan kebijakan operasional berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku sesuai kewenangan;

  • membagi tugas kepada Sekretaris Desa dan Kepala Seksi untuk kelancaran tugas;

  • melaksanakan administrasi umum, pemerintahan, pembangunan, kependudukan, protokol, hubungan masyarakat, tata laksana, sarana prasarana, perlengkapan, inventaris, keuangan, kepegawaian, kearsipan, perjalanan dinas dan rumah tangga desa;

  • membina ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan masyarakat, umat beragama sesuai kebijakan Pemerintah;

  • melaksanakan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan diwilayah kerja desa;

  • membina lembaga kemasyarakatan desa yang ada di wilayahnya;

  • melaksanakan administrasi pemerintahan dan pembangunan, pelayanan kepada masyarakat, administrasi kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan Pindah Penduduk, Surat Keterangan Pindah Sementara, Surat Keterangan Nikah, Surat Kematian, Surat Keterangan Tidak Mampu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat Keterangan domisili, Surat Keterangan Ahli Waris, Administrasi Pertanahan dan surat lain sesuai kewenangan;

  • menyelenggarakan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemilu, pemungutan Pajak Bumi Bangunan, retribusi daerah, pajak daerah dan pajak lain untuk peningkatkan pendapatan daerah;

  • memfasilitasi pembinaan pasar desa, ekonomi masyarakat, pedagang kaki lima, pedagang asongan, toko, kios, warung, restoran, hotel, losmen yang ada diwilayah kerja desa;

  • memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah demi tegaknya demokrasi pemerintahan;

  • membina Lembaga Kemasyarakatan Desa, lembaga kemasyarakatan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

  • melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam perencanaan, pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan;
  • membina ketentraman dan ketertiban masyarakat;

  • memberikan rekomendasi pelayanan perijinan sesuai kewenangan;

  • mengkoordinasikan pelayanan peningkatan kebersihan, lingkungan, penghijauan, pendidikan dan kebudayaan, olah raga, seni dan  kesehatan lingkungan;

  • mengevaluasi hasil kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyaraktan untuk peningkatan disiplin dan kinerja aparatur yang lebih baik;

  • menyusun Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa);
  • mengkoordinasikan fasilitasi pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan pajak daerah/retribusi lain untuk peningkatan pendapatan pemerintah;

  • melaksanakan pengamanan barang inventaris, tanah bondo desa, gedung pertemuan/balai desa, kantor Desa dan benda lain milik pemerintah desa dengan membukukan dan mencatat dalam buku inventaris;

  • menandatangani naskah-naskah dinas untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat;

  • melaksanakan pembinaan usaha peningkatan peran serta, partisipasi masyarakat dan meningkatkan swadaya gotong royong masyarakat untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan serta lingkungan kemasyarakatan;

  • mengupayakan pembangunan, menata tempat dan tata ruang desa sesuai kewenangan yang diberikan;

  • membina kehidupan umat beragama di wilayah kerja desa;

  • memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan untuk pengambilan keputusan/kebijakan;
  • menyusun telaah staf berkaitan dengan bidang tugas Kepala Desa;

  • memberikan petunjuk dan bimbingan teknis kepada staf agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif, efisien sesuai program kerja dan peningkatan etos kerja staf;

  • menyusun penetapan indikator kinerja kegiatan dan  laporan keuangan, yang terdiri dari realisasi anggaran,  penyusunan neraca, arus kas dan  catatan atas hasil laporan keuangan desa;

  • melaksanakan pembinaan terhadap Badan Kredit Desa (BKD) sekaligus sebagai Komisi BKD; dan

  •  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

  • Sekretaris Desa

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa yang dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

Fungsi Sekretaris Desa :                 

  • Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti penataan naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.

  • Melakukan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan sarana prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.

  • Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, adminisrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, perangkat desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.

  • Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

Tugas jabatan :

  • mengkoordinasikan penyusunan kebijakan dan program kerja pemerintahan desa;
  • mengkoordinasikan pelaksana teknis dan pelaksana kewilayahan;
  • mengkoordinasikan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • menyelenggarakan kesekretariatan desa;
  • mengkoordinasikan buku administrasi desa;
  • memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh satuan organisasi pemerintah desa;
  • melaksanakan urusan rumah tangga, dan perawatan sarana dan prasarana fisik pemerintah Desa;
  • menandatangani naskah-naskah dinas untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat atan nama Kepala Desa; dan
  • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.

Bersambung .

Leave a Reply

Your email address will not be published.