Tambirejo- Grobogan (18-03-2021). Namanya cukup enak di dengar “ KEMBANG DESA “  yang bisa diartikan juga BUNGA DESA ,   tentunya dalam alam pikiran kita adalah seorang gadis cantik yang berasal dari desa. Padahal Kembang Desa atau Layanan Kemitraan Membangun Desa adalah layanan yang bertujuan memberikan kemudahan dan informasi terhadap layanan-layanan yang ada di Pengadilan di Jawa Tengah. Layanan yang dapat anda akses secara individu ataupun dapat melalui kantor Desa/Kelurahan di tempat anda. Layanan ini bisa diakses melalui website https://kembangdesa.pt-semarang.go.id/. Dan untuk Desa Tambirejo bisa di akses melalui http://tambirejo-grobogan.sideka.id atau https://tambirejo-grobogan.desa.id bisa klik Kembang Desa langsung muncul tautan pelayanan. Kita tinggal klik login tulis email dan pasrword . Adapun layanan yang salah satunya adalah : Permohonan Surat Keterangan Dengan Eraterang

Sesuai dengan SK Dirjen Badilum Mahkamah Agung RI Nomor 44/DJU/SK/HM02.3/2/2019 Tentang Pemberlakuan Aplikasi Pelayanan Terpadu Plus (PTSP+) Dan Surat Keterangan Elektronik (ERATERANG) Di Lingkungan Peradilan Umum, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI mengembangkan Aplikasi ERATERANG yang berguna untuk mempermudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa permohonan Surat Keterangan secara online. ERATERANG merupakan media elektronik dalam memberikan pelayanan permohonan Surat Keterangan pada Pengadilan Negeri yang secara otomatis terhubung ke Pengadilan Negeri yang dituju. Adapun Surat Keterangan yang dapat dibuat di Aplikasi ERATERANG ini sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
  2. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.
  3. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya.
  4. Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik.
  5. Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Berikut Persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya :

  1. Surat Permohonan Surat Keterangan;
  2. Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
  3. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya diatas Materai Rp.6.000,- (1 Lembar);
  4. Fotocopy KTP (1 Lembar);
  5. Fotocopy Ijazah Terakhir (1 Lembar);
  6. Pas Foto Berwarna 4×6 (1 Lembar);
  7. Fotocopy SKCK Legalisir (1 Lembar);
  8. Membayar Leges / PNBP Rp.10.000,-;

Leave a Reply

Your email address will not be published.