Tambirejo- Grobogan ( 22-06-2022), di bawah kepemimpinan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, mengintruksikan kepada kementeriannya untuk mendata aset yang dimiliki setiap kementerian yang ada, termasuk juga BUMN.  Beberapa bulan lalu aset PT KAI yang ada di Desa Tambirejo juga di ukur ulang oleh Kementerian ATR/ BPN  yang ada di Grobogan atas permintaan dari PT. KAI yang nantinya akan diterbitkan sertifikat hak pakai. Aset mlik PT. KAI yang ada di Desa Tambirejo sangat luas, ada tanah waduk dan ada stasiun dengan tanah perumahan PT. KAI yang cukup banyak namun tidak dihuni.

Kembali ke aset milik Kementerian PU yang ada di desa Tambirejo, kemarin hari selasa tanggal 21 Juni 2022, Tim dari Kementerian PU dan ATR/ BPN juga mengadakan pengukuran ulang aset yang ada di Desa Tambirejo. Aset yang diukur untuk saat ini adalah aset hasil pelepasan tahun 1987 yang digunakan untuk proyek induk pegembangan wilayah sungai Jratunseluna. Ada 84 ( delapan puluh empat ) pihak dari Desa Tambirejo yang melepaskan tanahnya.  Yang digunakan untuk saluran secunder Gendingan ada 25 pihak, saluran secunder Kalongan ada 14 pihak dan saluran secunder Kepuh ada 44 pihak.

Pelaksanaan ukur ulang yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut, didampingi oleh Perangkat Desa Tambirejo yang ada di wilayahnya masing- masing. Pengukuran diawali dari  secunder Gendingan yang berada di perbatasan dengan Dusun klumutan Desa Depok, dilanjutkan dengan secunder Kepuh, dan terakhir secunder Kalongan yang berada di Dusun Sendangsari Desa Tambirejo. Proses pengukuran dengan menggunakan beberapa alat ukur , di antaranya alat uku optik  berupa theodolit ,  alat ukur elektronik berupa GPS ( global posistioning system ) dan juga sedikit menggunakan alat ukur meteran biasa. Jadi proses pengukuran sangat cepat, tidak sampai pukul 16.00 WIB , tim sudah selesai melaksanakan tugasnya.

Kementerian PU selain memiliki aset berdasarkan pelepasan tahun 1987, di Desa Tambirejo juga ada aset untuk saluran pembuang, merupakan pelepasan pada tahun 1990, bahkan untuk ini masih ada peta lokasinya yang di bawa oleh Tim. Tak hanya itu di Desa Tambirejo juga ada aset Kementerian PU yang berupa tanah waduk Sanggeh. Namun semua itu  belum dilaksanakan pengukuran ulang, dan masih menunggu instruksi berikutnya. Pengukuran ulang tersebut akan digunakan untuk proses penerbitan sertifikat hak pakai yang dikuasai oleh Kementerian PU. Dengan adanya sertifikat tersebut otomatis mengamankan aset negara yang telah tersebar di daerah.  Semoga dengan adanya hal tersebut akan memberikan kepastian hukum akan hak pakai tanah yang selama ini dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat. (shp)

Leave a Reply

Your email address will not be published.