Tambirejo- Grobogan ( 08-03-2021). Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3 )huruf f Peraturan Bupati Grobogan Nomor 18 Tahun 2016  tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa di Kabupaten Grobogan, Kepala Desa Tambirejo melaksanakan musyawarah pelaksanaan kegiatan Desa dalam rangka pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan. Musyawarah tersebut dilaksanakan dalam bentuk Musyawarah Desa, yang diselenggarakan oleh BPD yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Acara tersebut hadir Camat Toroh beserta rombongan, Pendamping Desa, Pendamping Lapangan Desa, Ketua BPD dan anggota, Pengeurus LPMD, KPMD, Ketua RW, Ketua RT, unsur Perempuan dan tokoh masyarakat yang lain.  Dalam masa pandemi covid 19  , kehadiran peserta  dan pelaksanaan musyawarah tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid 19.

Musdes tersebut dipandu oleh Ketua BPD Tambirejo Agus Sumaryono didampingi Sekretaris BPD Tambirejo Supriyadi, SP .  Adapun sambutan dari Camat Toroh yang diwakili Kasi PMD, Puji Santoso, S.IP  karena Camat Toroh, Drs, Kasan Anwar, MM, sedang ada acara di Desa Pengkol Kecamatan Penawangan dalam rangka menerima kunjungan Polda Jateng.  Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan TA 2020 disampaikan oleh Ketua TPK Desa Tambirejo Kusyono.  Dalam laporan tersebut dipaparkan mengenai sumber dana pembangunan yang diterima dan realisasi pelaksanaan pembangunan selama tahun 2020. Paparan disampaikan melalui slide proyektor , sedangkan peserta masing- masing diberikan ringkasan laporan kegiatan pembangunan.

Pada sesi pandangan umum peserta rapat yang dipandu oleh Ketua BPD Tambirejo, dibuka dua termin. Peserta rapat menanyakan beberapa hal yang  membutuhkan penjelasan dari pemerintah desa, namun pada umumnya peserta dapat menerima hasil paparan tersebut.  Akhirnya laporan pertanggungjawan dapat diterima oleh masyarakat Desa Tambirejo, dan dituangkan dalam berita acara. Hasil kegiatan pelaksanaan pembangunan secara simbolis  diserahkan TPK  kepada Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos selaku wakil Pemerintah Desa, dan dari Pemerintah Desa diserahkan kepada Ketua BPD Tambirejo selaku wakil dari masyarakat Desa Tambirejo.

Dengan adanya serah terima ini berarti hasil pelaksanaan kegiatan pembangunan dalam pelestariannya menjadi tanggung jawab masyarakat Desa Tambirejo. Untuk hal tersebut dibentuk tim pelestari di masing- masing wilayah dusun yang dikoordinir oleh Kepala Dusun ataupun Ketua RW masing- masing. Acara berakhir ditutup dengan doa dan ramah tamah dengan menikmati sajian yang telah disediakan Pemerintah Desa . Semoga semuanya mendapakan ridha Allah swt. aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.