Tambirejo- Grobogan ( 08-01-2022), bertempat di balai Desa Tambirejo, Pemerintahan Desa Tambirejo menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa Tahun 2022.  Musdes yang di pimpin oleh Ketua BPD Tambirejo Agus Sumaryono selain dihadiri Kepala Desa dan Perangkat Desa juga dihadiri anggota BPD, Babinsa , Bhabinkamtibmas perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan RW dan RT maupun undangan lainnya. Dari pihak Kecamatan hadir pendamping desa dan pendamping lapangan.

“ Musyawarah desa ini merupakan amanah dari regulasi yang ada untuk penetapan KPM harus melalui musdes khusus, dan untuk tahun ini sesuai Perpres 104 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBN tahun 2022, Dana Desa  dipergunakan minimal 40% untuk BLT, karena regulasi tersebut Rancangan  APBDes Tambirejo Tahun 2022, yang dirapatkan pada tanggal 17 November 2021 telah disesuaikan” ujar Agus Sumaryono  selaku Ketua BPD.

“Calon  penerima manfaat telah didata melalui beberapa proses sesuai kreteria yang ditentukan dalam regulasi, dan perlu penetapan dalam forum musdes khusus ini,  Dana Desa yag digunakan untuk BLT- DD ada sebesar Rp. 536.400.000,- ( Lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu rupiah ) yang akan terbagi untuk 149 KPM dengan masing- masing menerima setiap bulannya sebesar Rp. 300.000,- selama dua belas bulan” lanjut Aan nama panggilan karab Kepala Desa Tambirejo dalam menyampaikan materi.

Imam Rofiki selaku  koordinator pendamping  desa Kecamatan Toroh menyampaikan bahwa KPM yang nanti ditetapkan jangan sampai diganti- ganti setiap saat, karena hal ini tidak diperbolehkan, kecuali KPM tersebut telah meninggal dengan keluarga inti habis atau telah pindah tempat. Hal ini karena data KPM  dikirim sampai ke pusat, yang setiap saat akan diperiksa oleh BPK atau instansi terkait.

Dalam acara musdes tersebut dibuka ruang diskusi dan  tanya jawab  sampai dengan dua termin, dan banyak pertanyaan dan masukan terkait KPM  BLT –DD. Diakhir acara peserta secara mufakat menyepakati hasil musdes dan ditandai  dengan  Penandatangan berita acara oleh Ketua BPD, Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Tambirejo. Hasil musdes tersebut  akan  dipergunakan untuk  lampiran dan materi penyusunan Peraturan Kepala Desa tentang BLT – DD Tahun 2022.

Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT. aamiin (shp).

Leave a Reply

Your email address will not be published.