
Berdasarkan SE Dirjen Kemenag RI Nomor : P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, telah diatur Ketentuan khusus pelayanan di Pulau Jawa dan Bali pada masa PPKM Darurat tanggal 3 s.d.20 Juli 2021 sebagaimana sebagai berikut:
- Seluruh pegawai KUA Kecamatan yang bekerja di kantor (Work From Office) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah pegawai;
- Waktu layanan KUA Kecamatan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 waktu setempat;
- Layanan pendaftaran nikah hanya dapat dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
- Pendaftaran nikah untuk pelaksanaan akad nikah tanggal 3 s.d. 20 Juli
2021 ditiadakan; - Pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM Darurat hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan;
- Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah secara online wajib segera menyampaikan seluruh dokumen persyaratan nikah kepada petugas KUA Kecamatan;
- Calon pengantin, wali nikah, dan 2 (dua) orang saksi dalam kondisi sehat dibuktikan dengan hasil negatif Swab Antigen yang berlaku minimal 1×24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah;
- Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di KUA Kecamatan atau di rumah dihadiri paling banyak 6 (enam) orang;
- Pelaksanaan akad nikah yang diselenggarakan di gedung pertemuan atau hotel diikuti paling banyak 20% (dua puluh persen) dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang;
- Pelaksanaan akad nikah wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat;
- Pihak calon pengantin menandatangani surat pernyataan kesanggupan mematuhi protokol kesehatan bermaterai cukup sebagaimana form terlampir;
- Dalam hal protokol kesehatan tidak dapat terpenuhi, Kepala KUA Kecamatan/Penghulu dapat menunda/membatalkan pelaksanaan akad nikah disertai alasannya secara tertulis sebagaimana form terlampir;
- Kepala KUA Kecamatan/Penghulu berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di wilayah masing-masing untuk memastikan keamanan dan ketertiban pelaksanaan layanan nikah;
- Kepala KUA Kecamatan menerbitkan Surat Tugas bagi Penghulu yang akan bertugas melaksanakan pelayanan akad nikah; dan
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan Surat Edaran ini dengan sungguh-sungguh.
Surat Edaran ini dinyatakan tetap berlaku apabila PPKM Darurat diperpanjang . Semoga Allah SWT melindungi kita semua