Tambirejo-Grobogan ( 05-02-2021), Guna melaksanakan Surat Edaran Gubernur Jawa Tangah Tanggal 2 Februari 2021, Nomor : 443.5/0001933 tentang Penigkatan Kedisipilian dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat ( PPKM) Tahap II Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah melaksanakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja” , Bupati Grobogan membuat Surat Edaran tanggal 4 Februari Nomor” 360/201/2021, yang memuat beberapa ketentuan diantaranya :
“ Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan, seluruh masyarakat Kabupaten Grobogan diwajibkan untuk mensukseskan gerakan “Jateng di Rumah Saja” dengan tetap tinggal di rumah/kediaman/tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/kediaman/tempat tinggal secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
Semoga dengan gerakan ini mendapat ridha Allah swt, covid 19 bisa lenyap dari maya pada ini. Aamiin.