Tambirejo- Grobogan (03-02-2021). Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jawa Tangah Tanggal 2 Februari 2021, Nomor : 443.5/0001933 tentang Penigkatan Kedisipilian dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat ( PPKM) Tahap II Jawa Tengah, Gubernur Jawa Tengah melaksanakan “Gerakan Jateng di Rumah Saja”

Gerakan ini merupakan gerakan bersama seluruh komponen msyarakat Jawa Tengah dalam rangka memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID 19 dengan cara tinggal di rumah / kediaman/ tempat tinggal dan tidak melakukan aktivitas di luar lingkungan rumah/ kediaman/ tempat tinggal masing masing :

  1. Dilaksanakan serentak pada hari sabut s.d Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
  2. Gerakan tersebut  dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan TI, keuangan, perbankan, logistik, dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetap sebagai obyek vital nasional.
  3. Gerakan ini dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah kabupaten diantaranya dengan penutupan car free day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinisi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan ( tanpa mengundang tamu) serta kegiatan lain yang memuncukan kerumunan ( pendidikan , event dll ).

Selain kegiatan hal tersebut di atas juga ada operasi yustisi serentak penegakan dispilin protokol kesehatan COVID 19 secara masif di Jawa Tengah dan percepatan vaksinasi, dan secara detail ada dalam surat edaran sbb.

Semoga dengan gerakan ini mendapat ridha Allah swt, covid 19 bisa lenyap dari maya pada ini. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.