Tambirejo-Grobogan (16-03-2020). Sebagaimana Petunjuk Tehnis Pelaksanaan sewa menyewa Tanah Kas Desa sebagaimana dalam Surat Bupati tanggal 19 Januari 2010 nomor : 141/0171/II tentang Petunjuk Tehnis Pelaksanaan sewa menyewa Tanah Kas Desa , bahwa Kepala Desa sebelum melaksanakan sewa menyewa tanah kas desa tahunan, terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan BPD. Pada tahun 2020 ini Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos, telah mengajukan permohonan persetujuan kepada BPD untuk melaksanakan sewa tanah kas desa masa garap 2020-2021. BPD Tambirejo pun langsung merespon dan menindaklanjuti dengan mengadakan rapat bersama Pemerintah Desa pada hari Senin tanggal 16 Maret 2020.
Kepala Desa menyampakan beberapa hal rencana pelaksanaan sewa tanah kas desa tahun 2020, di antaranya adalah :
- Jumlah tanah kas desa yang akan disewakan kurang lebih 70 bau atau 46 ha.
- Pelaksanaan sewa tanah kas desa direncanakan pada minggu ini namun karena ada adanya surat edaran Bupati Grobogan Nomor: 443.39/1404/ 2020 tentang PENINGKATAN KEWASPADAAN TERHADAP RESIKO PENULARAN INFEKSI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) untuk Menunda atau membatasi semua aktivitas penyelenggaraan yang mengumpulkan banyak orang sampai batas waktu permasalahan Covid-19 mereda atau dinyatakan aman oleh pemerintah,maka rencana pelaksanaan sewa disesuaikan
- Tata cara pelaksanaan sewa tanah kas desa masih seperti yang kemarin dengan sistem lelang terbuka.
- Harga dasar sewa tanah kas desa mengikuti hasil rapat.
Dalam rapat bersama tersebut yang dipimpin oleh Ketua BPD Agus Sumaryono dan penata acara SekretariS BPD Supriyadi, SP, setelah dilaksanakan pembahasan bersama dengan Pemerintah Desa Tambirejo disepakati hal- hal berikut :
- Jumlah tanah kas desa yang akan disewakan kurang lebih 70 bau atau 46 ha.
- Pelaksanaan sewa tanah kas desa tidak dilaksanakan pada minggu ini namun ditunda paling cepat pada tanggal 30 Januari 2020 atau disesuaikan dengan situasi yang ada.
- Tata cara pelaksanaan sewa tanah kas desa dengan sistem lelang terbuka.
- Harga dasar sewa tanah kas desa adalah harga sewa pada masa garap 2019-2020 dikurangi 10 %
- Untuk mengembalikan unsur hara tanah , pemenang sewa wajib menggunakan pupuk organik/ kompos yang disediakan oleh pemerintah desa untuk per seperempat bau direncakan dibantu dengan dua sak pupuk kurang lebih 80 kg .
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Pemerintah Desa akan menyusun dan menetapkan Tata Tertib Pelaksanaan Sewa Tanah Kas Desa Tahun 2020.
Semoga semua mendapatkan ridha Allah Swt, pelaksanaan sewa tanah kas desa dapat terlaksana dengan baik, semuanya selamat dunia , akherat dan pandemi Virus Corona segera berakhir. Aamiin.