Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Desa Tambirejo dalam rangka Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 membutuhkan tenaga untuk menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2O2O sebanyak 112  ( seratus dua belas ) calon anggota KPPS untuk 16 ( enambelas ) TPS di Desa Tambirejo  yang yang ada di dusun dusun sebagai berikut :

  1. Dusun Tambirejo             : 1 TPS
  2. Dusun Grogol                    : 2 TPS
  3. Dusun Sanggeh                 : 2 TPS
  4. Dusun Pucang Selatan dan Dusun Pucang Utara                 : 3 TPS
  5. Dusun Mangunrejo         : 1 TPS
  6. Dusun Sendangsari         : 1 TPS
  7. Dusun Jetis                         : 1 TPS dan
  8. Dusun Kepuh                     : 5 TPS

Adapun ketentuannya  sebagai berikut

Penerimaan pendaftaran dilaksanakan pada:

Tanggal : 7 s/d 13 Oktober 2O2O;

Tempat : Kantor Panitia Pemungutan Suara di tiap-tiap Desa/ Kelurahan;

Waktu : Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB;

Calon Anggota KPPS wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 2O (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh)tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat s (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan, termasuk tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun, tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja TPS dan/ PPS;
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8.  Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
  9. Dapat membaca, menulis dan menghitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan bagi pendaftar yang berpendidikan dibawah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  10. Tidak pernah dipidala penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  11. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna penyelenggara Pemilihan;
  13. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS.

Penghitungan jabatan Anggota KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodesasi sebagai berikut :

  1. Periode pertama dimulai pada tahun 2O04 hingga tahun 2OO8;
  2. Periode kedua dimulai pada tahun 2OO9 hingga tahun 2013; dan
  3. Periode ketiga dimulai pada tahun 2O14 hingga tahun 2O18;
  4. Periode keempat dimulai pada tahun 2019.

Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik’
  2. Surat pernyataan:
  1. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tfrnggal Ika dan cita-cita Froklamasi 17 Agustus 1945;
  2. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik atau paling singkat 5 (lima) Tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik, termasuk tidak menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Wakil Walikota dan Pemilihan Umum;
  4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  6. tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIPKabupaten / Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau WaliKota dan Wakil Wali Kota;
  7. belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS;
  8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesarna penyelenggara Pemilihan.
  • Fotokopi ijasah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijasah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang bervrenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatalan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat;
  • Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
  • Surat Pernyataan dapat membaca, menulis dan menghitung bagi pendaftar yang berpendidikan dibawah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  • Surat pernyataan Bebas Covid 19 dan tidak mempunyai riwayat penyakitpenyerta;
  • Seluruh dokumen syarat pendaftaran disusun dengan rincian sebagai berikut:
  1. 1 (satu) rangkap salinan yang diserahkan kepada PPS; dan
  2. 1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calon anggota KPPS

Persyaratan bisa menghubungi PPS Desa Tambirejo atau Sekretariat PPS Desa Tambirejo :

  1. Muh Ronji, S.Pd. ( PPS)
  2. Dwi Purna Irawan , S.Pd. ( PPS)
  3. Alfian Deva Mahendra (PPS)
  4. Kusyono ( Sekretaris PPS)
  5. Siswadi ( Staf )
  6. Hariyanto ( Staf )

Leave a Reply

Your email address will not be published.