Sehubungan dengan telah diberikanya izin dari Bupati Grobogan terkait Pengisian Kekosongan Perangkat Desa, maka di Desa Tambirejo Kecamatan Toroh akan dilaksanakan Pengisian Kekosongan Perangkat Desa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Tambirejo Kecamatan Toroh bahwa pada tanggal 5 Mei 2021 s/d 17 Mei 2021 akan dibuka penerimaan lamaran untuk formasi kekosongan Perangkat Desa sbb :
- Kepala Dusun Sanggeh; Akan diberikan Tambahan Tunjangan tanah bengkok seluas 2 hektar ( Mulai garap Musim Kemarau Tahun 2022);
- Kepala Dusun Mangunrejo; Akan diberikan Tambahan Tunjangan tanah bengkok seluas 2 hektar ( Mulai garap Musim Kemarau Tahun 2022).
- Kepala Seksi Pemerintahan ;Akan diberikan Tambahan Tunjangan tanah bengkok seluas 1,3 hektar ( Mulai garap Musim Kemarau Tahun 2022);
- Kepala Urusan Keuangan ; Akan diberikan Tambahan Tunjangan tanah bengkok seluas 1,3 hektar ( Mulai garap Musim Kemarau Tahun 2022);
- Kepala Tata Usaha dan Umum: Akan diberikan Tambahan Tunjangan tanah bengkok seluas 1,3 hektar ( Mulai garap Musim Kemarau Tahun 2022);
- Persyaratan Umum;
- Warga Negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah;
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau sederajat;
berusia 20 (dua puluh tahun) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat/masa pendaftaran;
bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak tanggal pelantikan;
- berbadan sehat;
- berkelakuan baik;
- bebas narkoba ; dan
- mampu mengoperasikan komputer.;
Bagi masyarakat yang berminat untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa dapat mengajukan permohonan/lamaran secara tertulis (ditulis dengan tangan sendiri) diatas materai cukup kepada Kepala Desa melalui Panitia dengan dilampiri persyaratan administratif sbb :
Pasfoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran 4 X 6 sebanyak 4 lembar ( bersama softcopy);
- Daftar Riwayat Hidup;
Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermeterai cukup;
Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan serta Pemerintah diatas kertas bermeterai cukup;
Fotokopi ijasah/STTB pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan tingkat terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, bagi akta kelahiran yang sudah menggunakan format digital atau tanda tangan elektronik tidak perlu dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dan bagi kartu keluarga yang belum menggunakan format digital atau tanda tangan elektronik tetap dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang;
Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- Surat Keterangan catatan Kepolisian;
- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit Pemerintah;
Fotokopi ijasah/sertifikat keahlian komputer yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; dan
Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan berdomisili di desa setempat terhitung sejak tanggal pelantikan di atas kertas bermeterai cukup.
Khusus bagi calon yang berasal dari Pegawai Desa (Honorer Desa) yang diangkat oleh Kepala Desa sebelum tahun 2010, selain melampirkan syarat-syarat tersebut di atas, juga melampirkan syarat sbb :salinan Keputusan Pengangkatan ybs sebagai Pegawai Desa; surat pernyataan melaksanakan tugas sampai dengan saat pendaftaran secara tidak terputus, yang diketahui oleh KADES; Surat Keterangan lama pengabdian yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.
Berkas persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dibuat rangkap 4 (empat) dan sudah dilampirkan pada saat mendaftarkan diri kepada Panitia, dan dimasukkan dalam stopmap warna :
- Untuk Formasi Kadus Sanggeh stopmap berwarna hijau;
- Untuk Formasi Kadus Mangunrejo stopmap berwarna biru;
- Untuk Formasi Kasi Pemerintahan stopmap berwarna batik;
- Untuk Formasi Kaur Keuangan stopmap berwarna kuning;
- Untuk Formasi Kaur Tata Usaha dan Umum stopmap berwarna merah;
Mulai pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB, Penerimaan berkas lamaran pada hari terakhir, ditutup pada pukul : 23.59 WIB sesuai jam di sekretariat Panitia. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Panitia.
Demikian Pengumuman ini untuk diketahui dan disebarluaskan kepada warga desa/masyarakat Desa Tambirejo Kecamatan Toroh.
Tambirejo, 26 April 2021
PANITIA PENYARINGAN PERANGKAT DESA TAMBIREJO
KETUA,
TTD
PARDI
TAHAPAN FASILITASI PENGISIAN PERANGKAT DESA TAHUN 2021
No | Uraian | Jadwal | Keterangan |
1 | Sosialisasi & Penjajakan | 16 s/d 30 Maret | 15 hari |
2 | Persiapan | 31 Maret s/d 9 April | 9 hari |
3 | Pembentukan Panitia | 12 s/d 18 April | Selama 7 hari |
4 | Sosialisasi & Pengumuman Pendaftaran | 26,27,28,29,30 April , 3, 4 Mei | Selama 7 hari |
5 | Pendaftaran peserta ofline oleh Panitia desa | 5,6,7,10 ,11, 12 , 17 Mei | selama 7 hari |
6 | Tambahan Waktu Pendaftaran ( bilamana setiap formasi kurang dari minimal 2 orang pendaftar) | 18 s/20 Mei | Selama 3 hari |
7 | Penelitian Berkas/ Verifikasi Berkas oleh Panitia Desa | 10,11,12 , 17, 18 , 19, 20 Mei | Paling lambat 19 Mei |
8 | Perbaikan Berkas Administrasi oleh pendaftar | 17 s/d 21 Mei | Paling lambat 21 Mei |
9 | Penetapan Pendaftar hasil akhir Verifikasi oleh Panitia desa | 19, 20, 21, 24, 25 Mei | Paling lambat 25 Mei |
10 | Pendaftaran peserta ( online) Pemberian akun ke pendaftar oleh Panitia Desa | 19 s/d 25 Mei | Paling lambat 25 Mei |
11 | Panitia Desa Menyerahan Rekap Nilai Pengabdian Peserta Ke Panitia Polines | 26,27, 28 Mei | Paling lambat 28 Mei |
12 | Panitia Kecamatan dan Desa menyerahkan data lokasi dan kapasitas ruang | 24-Mei | |
13 | Penyerahan Nama Daftar Pengawas dari Panitia Kecamatan dan Desa ke Polines | 24-Mei | |
14 | Persiapan ruang Bintek Pengawas ujian / Coaching oleh panitia Kecamatan dan Desa | 29, 30 Mei | |
15 | Panitia Desa mencetak Nomor UJIAN dan Tempel ruang UJIAN | 31 Mei, 2,3,4 Juni | |
16 | Ujian Tertulis | 7 Juni | |
17 | Ujian Tertulis ulang | 7 , 8 Juni | |
18 | Rekomendasi Camat | 7,8,9,10,11,12 Juni | Paling Lambat 18 Juni |
19 | SK Kades | 14,15,16,17,18,19,20 Juni | Paling lambat 20 Juni |
20 | Pelantikan | 21, 22, 23, 24,25 Juni | Paling lambat 25 Juni |