Tambirejo – Grobogan ( 24 – 03 – 2021 ) Menidaklanjuti ketentuan dari pusat Inmendagri No 6 Tahun 2021 dan Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor :443.5/0004831 tanggal 22 Maret 2021 tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Conona Virus Diseases 2019( COVID 19) , Bupati Grobogan Bupati Grobogan mengeluarkan Surat Edaran No: 360/603/2021 tentang tentang Perpajangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) berbasis Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Grobogan ,  mulai tanggal 23 Maret 2021 s.d tanggal 5 April 2021.

Dalam PPKM berbasis mikro kali ini ada beberapa kelonggaran untuk kegiatan masyarakat, diantaranya adalah untuk kegiatan hajatan dan pentas seni yang dilakukan masyarakat. Adapun beberapa ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

Kegiatan pentas seni dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan, dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter. Penonton juga dalam keadaan duduk serta pengisi acara dari wilayah Grobogan.

Kegiatan pentas seni dilakukan siang hari kecuali wayang, ketoprak dan tayub diperbolehkan sampai pukul 00.00 WIB.

Jumlah penonton dibatasi sebanyak 25 persen dari kapasitas yang disediakan dan durasi kegiatan maksimal dua jam serta dilarang menggunakan mikrophone secara bergantian.

Untuk Kegiatan hajatan dilarang melakukan kontak fisik selama kegiatan dan menerapkan jaga jarak minimal satu meter.

Seluruh pendukung kegiatan hajatan wajib pakai masker dan faceshield selama kegiatan berlangsung serta mengatur jarak pada jalur antrian penerimaan tamu.

Jumlah tamu dibatasi paling banyak 25 persen dari kapasitas untuk kegiatan yang dilakukan di dalam ruangan dan 50 orang setiap shif jika kegiatan dilakukan di luar ruangan.

Kegiatan hajatan bisa dilaksanakan pada siang hari dengan durasi waktu paling lama tiga jam. Untuk penyajian makanan dalam bentuk boks dan tidak boleh dimakan di tempat.

Untuk kegiatan lainnya seperti restoran, rumah makan, dan kafe diperbolehkan buka dengan beberapa ketentuan yaitu hanya boleh melayani konsumen untuk makan minum di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas yang disediakan. Sedangkan untuk layanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional dengan menerapkan prokes yang lebih ketat.

Untuk jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, pertokoan, restoran, rumah makan, kafe, dan warung kopi dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk usaha angkringan, PKL, dan kegiatan lain yang sejenis diperbolehkan buka sampai dengan pukul 22.00 WIB. Untuk pasar rakyat diperbolehkan buka sampai dengan pukul 14.30 WIB. Sedangkan pasar yang operasionalnya malam hari boleh buka sampai pukul 08.00 WIB. Adapun untuk ketententuan lebih komplit bisa dibuka di link berikut: SE-Bupati-Grobogan-No-360-603-2021-ttg-PPKM 

Semoga dengan kelonggaran ini  para pelaku seni di Grobogan bisa kembali eksis, meskipun ada ketentuan khusus yang harus dipatuhi, dan semua selamat dari pandemi covid 19 ini, aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.