Dari kiri ke kanan : Edy Susanto, S.Sos. MM Kasi Kesra, YR. Puspitanianto S,Sos, Kades, Abdul Malik, SH Camat Toroh, Sunarto, S.Sos. Kasi tapem, Agus Sumaryono Ketua BPD ( doc. Arjun )

Tambirejo- Grobogan (26-01-2023). Sebagaimana ketentuan regulasi yang mengatur Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Dan untuk  Kabupaten Grobogan telah terbit  Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, kepala Desa diwajibkan menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dalam Musyawarah Desa, disetiap akhir tahun anggaran.

Pada hari ini untuk melaksanakan ketentuan tersebut di atas, BPD Tambirejo telah memfasilitasi Musyawarah Desa pelaksanaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2022. Acara yang berlangsung di Balai Desa Tambirejo dari pukul 08.30 s.d 13.00 WIB,  selain BPD, juga hadir dari unsur Pemerintah Desa, Camat Toroh dan undangan lain yang mewakili dari berbagai unsur masyarakat Desa Tambirejo. Runtutan acara sesuai format acara resmi yang diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

“ Mohon maaf saya hadir di acara ini terlambat, karena harus menerima tamu, dan hari inipun sebenarya ada acara bersama Ibu Bupati Grobogan, namun karena kecintaan saya kepada Desa Tambirejo, tadi saya mohon ijin kepada Ibu Bupati, agar saya diijinkan untuk mengikuti acara Musdes Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun 2022 di Desa Tambirejo, saya sepenuh yakin kepada Desa Tambirejo, tentu kegiatan pembangunan baik secara fisik maupun administrasi sudah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Tambirejo, maka pada hari dipertanggungjawabkan kepada Panjenengan semua yang hadir di sini sebagai perwakilan dari berbagai unsur masyarakat Desa Tambirejo” ujar Abdul Malik dalam awal sambutannya selaku Camat Toroh.

Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos. dibantu dengan Tim Pelaksana Kegiatan memaparkan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan yang berlangsung selama tahun 2022. Kegiatan pembangunan  dari berbagai sumber dana yang masuk di rekening desa, baik dari PAD, Dana Desa maupun dari bantuan keuangan dari Provinsi dipaparkan satu persatu lewat slide proyektor dan peserta rapat  sebelum juga sudah mendapatkan berkas materi yang dilaporkan.

Atas paparan terserbut,  peserta  musyawarah  memberikan tanggapan dan masukan dalam sesi tanggapan dan masukan masyarakat yang dipandu oleh Mas Pri panggilan akrab Sekretaris BPD Tambirejo selaku pembawa acara. Tanggapan untuk peserta dibuka dalam dua termin, setiap termin ada tiga peserta yang memberikan masukan ataupun tanggapan.  Kepala Desa menanggapi satu persatu tanggapan dan masukan tersebut, sampai peserta paham dan jelas.

Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2022 oleh Kepala Desa Tambirejo dapat diterima dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara musyawarah desa dan penyerahan hasil kegiatan pembangunan dari Pemerintah Desa Kepada Masyarakat, yang ditandai dengan penyerahan berkas laporan dari Kepala Desa Tambirejo kepada Ketua BPD Tambirejo Agus Sumaryono.    Dan akhirnya kegiatan ditutup, dan dilanjutkan makan siang bersama oleh semua peserta rapat. Semoga semuanya hasil hasil pembangunan langsung dirasakan masyarakat dan semua mendapatkan ridha Allah SWT sehingga terwujud masyarakat desa yang makmur dan sejahtera secara lahir dan batin. Aamiin. (shp)

Leave a Reply

Your email address will not be published.