Pada tahun ini Desa Tambirejo termasuk dari salah satu desa di Kabupaten Grobogan yang akan melaksanakan Pemilihah Kepala Desa serentak tahun 2018 yang jatuh pada hari Kamis Legi Tanggal 22 November 2018.  Sedangkan untuk Kabupaten Grobogan sendiri ada 222 desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2018 ini. Yang mana Pilkades serentak tersebut diikuti dari 15 Desa yang kosong jabatan kadesnya,  36 Desa yang AMJ pada tanggal 8 Oktober 2018 dan 171 Desa yang AMJ pada tanggal 27 Maret 2019. Pilkades serentak ini merupakan perintah Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa sebagai mana dalam Pasal 31 ayat (1)  menyebutkan “  Pemilihan  Kepala  Desa  dilaksanakan  secara  serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Untuk Kabupaten Grobogan sendiri masalh yang mengatur Kepala Desa ditindak lanjuti dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Peraturan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, dengan peraturan pelaksananya yaitu Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten  Grobogan  Nomor 6 Tahun  2016  tentang Kepala Desa.

Berkaitan dengan hal tersebut di Desa Tambirejo telah dibentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambirejo pada tanggal 25 Juni 2018 dengan Keputusan BPD Nomor 3 Tahun 2018. Susunan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tambirejo sebagai berikut :

    • Ketua : W. Sardjo
    • Sekretaris : Agus Pujiarto
    • Bendahara : Sutedjo
    • Anggota : Nadi, Sutarto , Hari dan Suripno

Panitia dilantik oleh Ketua BPD Tambirejo yaituBapak Agus Sumaryono. Setelah dilantik Panitia langsung tancap gas untuk bekerja sesuai tahapan yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Grobogan sebagai berikut :

      1. Pembentukan Panitia Tingkat Desa tanggal 11 s.d 29 Juni 2018
      2. Penyusunan Rencana Biaya tanggal 29 Juni s.d 21 Juli 2018
      3. Penyusunan Tatib tanggal 29 Juni s.d 21 Juli 2018
      4. Pengesahan Biaya tanggal 23 s.d 28 Juli 2018
      5. Pendaftaran Pemilih tanggal 11 s.d.21 Juli 2018
      6. Penyusunan DPS tanggal 23 s.d 26 Juli 2018
      7. Pengumuman DPS tanggal 27s.d 30 juli 2018
      8. Perbaikan DPS tanggal 31 Juli 2018
      9. Pencatatan DP Tambahan tangal 1 s.d 2 Agustus 2018
      10. Pengumumn DP Tambahan tanggal 3 s.d 6 Agustus 2018
      11. Penetapan DPT tanggal 7 Agustus 2018
      12. Pengumuman DPT tanggal 7 s.d 10 Agustus 2018
      13. Pengumuman Pendaftaran tanggal 10 s.d 20 Agustus 2018
      14. Pendafataran BALON tanggal 21 s.d 30 Agustus 2018
      15. Perpanjangan Pendafataran tanggal 31 Agustus s.d 22 September 2018
      16. Penelitian Berkas BALON I 31 Agustus s.d 7 September 2018
      17. Penelitian Berkas BALON II tanggal 24 s.d 28 September 2018
      18. Penetapan Hasil Penelitan Berkas I tanggal 8 September 2018.
      19. Penetapan Hasil Penelitian Berkas II tanggal 29 September 2018
      20. Pengumuman Hasl Penelitian I tanggal 10 s.d 12 September 2018
      21. Pengumumn Hasil Penelitian II tanggal 1 s.d 3 Oktober 2018
      22. Ujian Tertulis Seleksi Tambahan tanggal 4 Oktober 2018
      23. Penggabungan SKOR tanggal 5 Oktober 2018
      24. Ujian Ulang tanggal 6 Oktober 2018
      25. Penetapan Calon tanggal 8 Oktober 2018
      26. Undian No. Urut Calon tanggal 9 Oktober 2018
      27. Pengumuman No.Hasil Undian tanggal 10 s.d 13 Oktober 2018
      28. Cetak Surat Suara tanggal 15 s.d 22 Oktober 2018
      29. Penyampaian Surat Undangan tanggal 14 s.d 18 November 2018
      30. Kampanye tanggal 20 November 2018
      31. Masa Tenang tanggal 21 November 2018
      32. Pemungutan Suara tanggal 22 November 2018
      33. Laporan Hasi Pilkades paling lambat tanggal 23 s.d 29 November 2018
      34. Usulan Pengesahan danPengangkatan CalonTerpilih paling lambat tanggal 29 November s.d 4 Desember 2018
      35. Camat Menyampaikan Usulan Calon terpilih kepeda Bupati paling lambat tanggal 2 s.d 6 Desember 2018
      36. Pengesahan dan Pengangkatan Calon Terpilih paling lambat tanggal 24 Desember 2018 s.d 7 Januari 2019.

Pada saat ini sudah sampai tahap penetapan DPT yang dilanjutkan Pengumuman DPT. Adapun jumlah pemilih Desa Tambirejo sebanyak  6.15 orang yang terdiri dari  laki- laki : 3.115 orang dan perempuan : 3.200 orang ,  yang tersebar dalam 11 TPS dengan jumlah Pemilih masing masing TPS sebagai berikut :

      1. TPS 1 L 174 : P: 191 Total : 365
      2. TPS 2 L : 279 P: 279 Total : 568
      3. TPS 3 L :382 P:  407 Total : 789
      4. TPS 4 L : 312 P: 337 Total : 649
      5. TPS 5 L : 308 P: 323 Total : 631
      6. TPS 6 L : 239 P: 238 Total : 477
      7. TPS 7 L : 239 P: 245 Total : 484
      8. TPS 8 L : 206 P: 209 Total : 415
      9. TPS 9 L : 342 P: 327  Total : 669
      10. TPS 10 L : 333 P: 326 Total : 659
      11. TPS 11 L : 301 P: 316 Total : 619

Mulai tanggal 10 Agustus 2018 kemarin telah diumumkan Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa yang disampaikan melalu media papan informasi maupun media sosial, yang rencananya sampai tanggal 20 Agustus 2018. Yang selanjutnya akan diteruskan kegiatan tahap berikutnya sampai selesainya tahapan PILKADES.

Semoga nantinya di Desa Tambirejo khususnya dan Kabupaten Grobogan umumnya akan terpilih anak bangsa yang terbaik untuk membawa kesejahteraan warga masyarakat Desa Tambirejo serta menuju GROBOGAN HEBAT. Semoga Allah swt selalu meridhai.. aamiin . shp.

Leave a Reply

Your email address will not be published.