Tambirejo- Grobogan ( 11-02-2021) Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran  Bupati Grobogan Nomor : 360/233/2021, Tanggal 9 Pebruari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Grobogan,  Kepala Desa Tambirejo telah melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dalam bentuk Peraturan Kepala Desa Tambirejo pada tanggal 10 Februari 2020. Selain itu juga telah membuat Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa lengkap dengan Susunan Pengurusnya. Kepala Desa sebagai Ketua dan Ketua BPD sebagai Wakil Ketua. Ditambah 4 (empat ) Tim dengan tugas sebagai berikut :

  1. Tim Pencegahan Posko Desa memiliki tugas pencegahan penyebaran / penularan dan penanganan COVI D-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
    1. Melakukan pendataan terhadap warga yang menjadi suspek, terkonfirmasi Covid-19, orang lanjut usia dan masyarakat yang keluar masuk Desa;
    2. Melakukan sosialisasi penerapan protokol kesehatan yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dalam wilayah Desa ;
    3. Melakukan sterilisasi fasilitas umum clan fasilitas sosial di wilayah Desa secara berkala;
    4. Menyediakan fasilitas cuci tangnn, hand sanitizer, disinfektan serta tempat sampah medis dan non medis disetiap Posko Desa; dan
    5. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
  2. Tim Penanganan Posko Desa memiliki tugas penanganan kesehatan akibat penyebaran / penularan Covid-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
    1. Berkoordinasi dengan Puskesmas terkait  dengan kondisi warga yang dipantau;
    2. Menyiapkan   lokasi   isolasi   bagi   warga   Desa   yang terkonfirmasi  COVID- 19;
    3. Melakukan penelusuran dan pengobatan sederhana bagi warga yang terkonfirmasi COVID- 19 melalui test Corona Viruses Disease (COVID- 19);
    4. Mendistribusikan kebutuhan logistik dalam masa isolasi mandiri;
    5. Melakukan        pendataan terhadap masyarakat yang terkonfirmasi COVID- 19;dan
    6. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.
  3. Tim Pembinaan Posko Desa memiliki tugas pemberian pembinaan  akibat  penyebaran / penularan  dan penanganan COVID- 19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
    1. Memberikan pembinaan sosial yang bersifat edukatif sesuai dengan kewenangan Desa dan kearifan lokal yang ditetapkan melalui Peraturan Desa;
    2. Pembinaan sebagaimana di maksud pada angka 1 (satu), berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa serta mitra Desa lainnya sesuai bidang tugas;
    3. Melakukan pembinaan bagi pelanggar protokol kesehatan  melalui   peneguran   dan   pembatasan kegiatan di Desa; dan
    4. Melakukan pendataan terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
  4. Tim Pendukung Posko Desa memiliki tugas pendukung dari pelaksanaan Posko Desa akibat penyebaran / penularan dan penanganan COVID-19 sesuai kewenangan Desa yaitu:
    1. Memfasilitasi    operasional  dan    admnistrasi pelaksanaan Posko Desa COVI D-19;
    2. Membuat sistem informasi kesehatan warga Desa;
    3. Bersama tim sesuai bidang tugasnya menyediakan dan mendistribusikan logistik sesuai kebutuhan;
    4. Melakukan        sosialisasi    protokol kesehatan dan penanganan   Covid – 19    serta     pencegahannya kepada masyarakat ; dan
    5. Melaporkan pelaksanaan tim secara berkala kepada Kepala Desa.

Dalam melaksanakan peran dan tugasnya tim Posko Desa :

  1. Melakukan koordinasi dan bermitra dengan Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten, Pendamping Desa dan mitra Desa lainnya;
  2. Berkoordinasi dengan tim lainnya untuk sinkronisasi kegiatan dalam pelaksanaan PPKM skala mikro;
  3. Melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi secara rutin; dan
  4. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai format laporan yang ditentukan kepada Posko / Satgas di tingkat Kecamatan
  • Dalam    penentuan    pelaksanaan    penerapan   kegiatan masyarakat di Desa dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria dan skenario pengendalian sebagai berikut :
    • Zona Hijau, dengan skenario pengendalian sebagai berikut :
      • melakukan surveilans aktif, seluruh suspek di tes; dan
      • mengadakan pemantauan kasus secara rutin dan berkala.
      • Zona Kuning, dengan skenario pengendalian sebagai berikut :
      • menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
      • melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
    • Zona Merah, dengan skenario pengendalian sebagai berikut :
      • menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat;
      • melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat;
      • menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial;
      • melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang;
      • membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB; dan
      • meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
  • Penentuan Zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada penilaian sebagai berikut :
    • Setiap peristiwa yang berkaitan dengan kejadian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada 1 (satu) wilayah RT dalam 7 (tujuh) hari terakhir diberikan poin sebagai berikut :
      • kasus terkonfirmasi meninggal dunia diberikan nilai 20 (dua puluh) poin;
      • terkonfirmasi kasus aktif/dirawat diberikan nilai 10 (sepuluh) poin;
      • terkonfirmasi kasus suspek aktif/dirawat diberikan nilai 2 (dua) poin; dan
      • kasus probable diberikan nilai 5 (lima) poin.
    • Setiap poin yang didapatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, selanjutnya dijumlahkan untuk menentukan kriteria zonasi wilayah RT, dengan kriteria sebagai berikut :
      • Zona Hijau dalam hal jumlah poin yang didapatkan kurang dari atau sama dengan 2 (dua) poin;
      • Zona Kuning dalam hal jumlah poin yang didapatkan 3 (tiga) sampai dengan 9 (sembilan) poin; dan
      • Zona Merah dalam hal jumlah poin yang didapatkan lebih dari atau sama dengan 10 (sepuluh) poin.

Semoga dengan usaha PPKM Mikro ini mendapatkan ridha Allah Swt sehingga pandemi covid 19 ini segera berakhir. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.