Purwodadi- Grobogan ( 07-10-2021). Bertempat di aula Bina Desa Dispermades Kabupaten Grobogan mulai kemarin, Rabu, 6 September 2021 diselenggarakan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBDesa  TA 2022. Acara  yang diselengarakan oleh Dispermades Kabupaten Grobogan tersebut , dilaksanakan selama dua hari dan terbagi menjadi empat sesi.  Untuk sesi pertama yang dilaksanakan kemarin diikuiti Kepala Desa Kecamatan Godong, Penawangan, Klambu dan Brati. Sedangkan sesi kedua untuk Kepala Desa Kecamatan Pulokulon, Karangrayung, Tanggungharjo, Toroh dan Geyer. Hari ini sesi pertama bagi Kepala Desa Kecamatan Purwodadi, Grobogan, Kedungjati, Gubug dan Tawangharjo, adapun sesi terakhir diikuti Kepala Desa dari  Kecamatan Tegowanu, Ngaringan, Wirosari, Gabus dan Kradenan.  Acara dibuka oleh Kepala Dispermades  Drs. Sanyoto. MM, dengan pemateri oleh Kabid Pembanngunan Desa,  Muhamad Sholeh, SKM, M. Kes, Kabid Pemerintahan Desa Drs. Eko Agus Prihantoro, MM dan dari Koordinator Tenaga Ahli Kemendesa PDTT Kabupaten Grobogan Prihantono Sunar. Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin Dispermades Kabupaten Grobogan yang diselenggarakan setiap tahunnya, dengan tujuan agar desa dalam menyusun APBDesa  tetap seuai  dengan rambu- rambu yang telah ditetapkan dari Pemerintah Pusat.  Adapun materi yang disampaikan adalah Peraturan Bupati Grobogan Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBDesa  Tahun Anggaran 2022, yang muatannya salah satunya adalah prinsip penyusunan APBDesa  Tahun Anggaran 2022 yang didasarkan  6 ( enam ) prinsip sebagaimana berikut :

  1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Pemerintah Des berdasarkan bidang kewenangannya;
  2. Tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan;
  3. Transparan, untuk memudahakan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas- luasnya tentang APBDesa ;
  4. Partisifatif melibatkan peran serta masyarakat;
  5. Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan; dan
  6. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan yang lebih tinggi lainnya.

Adapun tahapan dan jadwal penyusunn APBDesa Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

No Uraian Waktu Keterangan
1 Penyusunan dan penyampaian Rancangan Peraturan Desa  tentang APBDesa kepada BPD serta pembahasan dan kesepakatan bersama 1-31 Oktober 2021 kesepakatan bersama paling lambat 31 Oktober 2021
2 Penyampaian Rancangan Peraturan Desa  tentang APBDesa kepada Camat yag telah disepakati bersama dengan BPD. 1-3 November 2021 Paling lambat 3 (tiga ) hari sejak disepakati
3 Pelaksanaan Evaluasi APBDesa dan penyampaian hasil Rancangan Peraturan Desa  tentang APBDesa oleh Camat kepada Kepala Desa 4-23 November 2021  Paling lambat 20 ( dua puluh ) hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa .
4 Penyempurnaan Rancangan Peraturan Desa  tentang APBDesa sesuai hasil evaluasi 24 November-13 Desember 2021 Paling lambat 20 ( dua puluh ) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi
5 Penetapan Perdes tentang APBDesa 14-31 Desember 2021 Paling lambat 31 Desember 2021
6 Penyamapaian Perdes tentang APBDesa dan Perkades tentang Penjabaran APBDesa kepada Bupati dan Camat. Paling lambat 7 Januari 2022 Paling lambat 7 ( tujuh) hari setelah ditetapkan.

Selain materi  tersebut,  juga disampaikan informasi bahwa Dana Desa Tahun 2021 untuk tingkat nasional ada penurunan yang cukup signifikan, namun untuk Kabupaten Grobogan ada kenaikan sekitar 4 ( empat  ) milyard. Hal ini karena capaian pencairan Dana Desa Tahun 2021 Kabupaten nomor 2 ( dua ) tercepat se Indonesia setelah Kabupaten Wonogiri. Dan pada tahun 2022 sebanyak 27 ( dua puluh tujuh ) desa di Kabupaten Grobogan juga mendapatkan reward dari Kemendesa karena capaian kinerjanya berdasarkan parameter IDM ( Indeks Desa Membangun) , Kegiatan SDGs (Sustainable Development Goals) dan beberapa parameter yang lainnya.

Dari koordinator Tenaga Ahli Kemendesa juga menyampaikan masalah Keterbukaan Informasi Publik dan SDGs. Untuk keterbukaan informasi publik tingkat desa tahun ini peringkat pertama diraih salah satu desa di Kabupaten Wonogiri yaitu Desa Sendang Kecamatan Wonogiri. Untuk Kabupaten Grobogan sendiri selama dua tahun terakhir ini tidak mengirimkan untuk mengikuti lomba Keterbukaan Informasi Publik . Pertama kalinya mengikuti pada tahun 2019, yang mana meloloskan Desa Tambirejo dan Desa Jatilor untuk mengikuti Persentasi Uji Publik Tingkat Provinsi Jateng. Itupun yang berangkat hanya Desa Jatilor, sedangkan Desa Tambirejo tidak hadir dalam persentasi uji publik tersebut, karena jadwalnya bersamaan dengan kegiatan lainnya.

Semoga dengan kegiatan Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBDesa  TA 2022 bisa mendapatkan hasil output yang lebih baik untuk desa- desa dalam melaksanakan program peningkatan kesejahteraan warga masyarakatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.