Tambirejo- Grobogan (30-04-2021), Sehubungan dengan telah dikeluarkan ijin Pengisian Perangkat Desa  Tahun 2021 oleh Bupati Grobogan dengan surat Nomor :141.3/202.6/IV/2021 tanggal 9 April 2021 perihal Persetujuan Pengisian Perangkat Desa  Tahun 2021, Tim Pengawas Tingkat Kecamatan Toroh mengadakan sosialisasi di 14 (empat belas)  desa dari 16 desa yang ada di Kecamatan Toroh. Desa Tambirejo mendapatkan kesempaan pada hari kedua jam ke tiga setelah Desa Boloh dan Plosoharjo, pada hari Rabu 28 April 2021 dimulai jam 15.00 WIB.  Dalam acara tersebut Pemerintah Desa Tambirejo menghadirkan Panitia Penyaringan Perangkat Desa , Ketua dan  Anggota BPD, Perangkat Desa, Ketua RW dan Ketua RT se Desa Tambirejo.

“ Pemerintah Desa Tambirejo berdasarkan surat ijin dari Bupat Grobogan telah membentuk Panitia Penyarigan Perangkat Desa, dengan personil 7 ( tujuh ) orang dan ketuai oleh Bp. Pardi, adapun formasi jabatan yang akan diisi ada 5 ( lima ) formasi jabatan, yaitu Kadus Sanggeh, Kadus Mangunrejo, Kasi Pemerntahan, Kaur TU dan Umum dan Kaur Keuangan. Pegumuman telah diunggah di webside Desa Tambirejo https://tambirejo-grobogan.desa.id/pengumuman-pendaftaran-bakal-calon-perangkat-desa/ “ ujar Raras Yakub Puspitanianto dalam acara sambutan selaku Kepala Desa Tambirejo.

Dari Tim Kecamatan hadir Wakil Tim Pengawas Kecamatan Bp. Abdul Salam, S.Sos, MM,  bersama rombongan. Dalam kesempatan tersebut disampaikan mengenai persyaratan calon perangkat desa, dan tata cara pelaksanaan ujian. Untuk persyaratan yang membedakan adalah semua WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftarkan menjadi calon perangkat desa. Satu lagi  harus bisa mengoperasikan komputer dengan dibuktikan dengan adanya sertifikat ataupun ijasah keahlian komputer. Juga disampaikan bahwa pembuatan soal ujian dan pelaksanaannya akan diselenggarakan oleh pihak ke tiga yaitu Perguruan Tinggi yang sudah terakreditasi A.

Pemeritah Desa Tambirejo dalam pelaksanaan pengisian Perangkat Desa tersebut telah bekerja sama dengan Perguruan Tinggi Negeri di Semarang yaitu  Politeknik Negeri Semarang.  Adapun naskah ujian standart SLTA dengan materi sebagai berikut;

  1. Pemahaman Bahasa Indonesia
  2. Pemahaman Ideologi Pancasila dan UUD 1945
  3. Pemahaman Penyelenggaraan pemerintahan desa
  4. Pemahaman dan fungsi Perangkat Desa
  5. Muatan Lokal Desa

Dalam sesi tanya jawab yang dipandu oleh Kepala Desa ada beberapa peserta yang mengajukan pertanyaan mengenai beberapa hal yang belum jelas, dan semua telah dijawab oleh nara sumber maupun dari Pemerintah Desa Tambirejo. Acara berakhir dengan ditutup dengan do’a bersama, dan semua berharap agar pelaksanaan pengisian perangkat desa tahun 2021 ini dapat berjalan lancar dari awal sampai dengan akhir dan mendapatkan pesonil Perangkat Desa yang baik. Aamiin.

Leave a Reply

Your email address will not be published.