
Tambirejo- Grobogan (06-09-2022), bertempat di Balai Desa Tambirejo, Disporabudpar Kab. Grobogan adakan Sosialisasi Peraturan Perundang- Undangan tentang Cukai Hasil Tembakau . Hadir dalam acara tersebut adalah Wakil Bupati Grobogan, Kepala Disporabudpar Grobogan, Muspika Toroh, Kepala Desa se wilayah Kecamatan Toroh, Ketua RT dan RW Desa Tambirejo, BPD Tambirejo dan tokoh masyarakat se Desa Tambirejo, sedangkan dari KPPBC Kota Semarang hadir Mbak Alfida Novi Sahara dan Mas Enggar.
Acara sosialisasi tersebut digelar lewat pentas budaya seni tayub, yang merupakan seni budaya yang populer di Kabupaten Grobogan. Acara di Balai Desa Tambirejo merupakan acara yang ke delapan yang digelar dalam rangka sosialisasi tersebut. Di lain kecamatan pentas seni yang digelar tidak hanya seni tayub, namun setiap kecamatan berbeda, ada ketoprak, campur sari maupun wayang kulit , yang semuanya diperankan oleh pelaku seni budaya dari kabupaten Grobogan.
“ Kehadiran warga Desa Tambirejo di pentas seni tayub berbeda dengan yang ada di Kecamatan Wirosari, karena di Wirosari masyarakat antusias untuk hadir menikmati seni tayub “ ujar Bambang Pujiyanto dalam sambutan selaku Wakil Bupati Grobogan dan Ketua Komite Seni Budaya Nusantara Kabupaten Grobogan.
Dari KPPBC Kota Semarang Mbak Novi dan mas Anggar menyampaikan materi sosialisasi berupa Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang telah di ubah dengan undang- undang nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Acara dilanjutkan dengan pentas tayub, yang diikuti oleh para penggemar seni tayub yang ada di Desa Tambirejo dan sekitarnya. Silih berganti para penari tayub untuk berjoget mengikuti irama music yang mendayu maupun yang sigrak. Mereka bergembira dalam acara pentas seni tayub tersebut, apalagi telah dua tahun lamanya tidak menikmati sajian pentas seni tayub karena adanya pandemic covid 19 yang telah memporak -porandakan sendi- sendi kehidupan dan perekonomian masyarakat. Semoga semuanya mendapatkan kebaikan dunia dan akherat, aamiin. ( shp)