Kepala Desa Tambirejo Y.R. Puspitanianto, S.Sos ( dua darr kiri ). menyampaikan LKPPD Kepada BPD untuk Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 1 Maret 2023 di aula pertemuan Desa Tambirejo (doc. Arjun)

Tambirejo- Grobogan (01-03-2023). Sebagaimana  diamanatkan  dalam  pasal 48  Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  maka  sebagai  konsekuensinya sebagai perwujudan atas prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam rangka pelaksanaan pemerintahan desa, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bertanggungjawab sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, Kepala Desa Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajibannya, kepala Desa wajib menyampaikan  laporan  penyelenggaraan  Pemerintahan  Desa setiap akhir tahun anggaran kepada bupati/walikota; menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada bupati/walikota; dan menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran.

Pada hari ini Kepala Desa Tambirejo melaksanakan ketentuan tersebut di atas, dengan menghadirkan BPD dan undangan lainnya , bertempat di aula pertemuan Desa Tambirejo,  Kepala Desa menyampaikan LKPPD kepada BPD untuk tahun 2022.

“ Alhamdulillah pada tahun 2022, semua kegiatan yang tercantum dalam APBDesa Tahun 2022 telah kami laksanakan bersama, pertanggungjawan pelaksanaan pembangunan pun sudah dilaksanakan melalui Musdes Pertanggungjawaban Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Tahun 2022 pada tanggal 26 Januari 2023, dan yang lebih menggembirakan swadaya murni masyarakat pada tahun 2022 lebih dari 1 milyar yang digunakan untuk pembangunan fisik” ujar Aan sapaan akrab Kepala Desa Tambirejo dalam awal penyampaian LKPPD kepada BPD, sebelum menyampaikan secara detail isi LKPPD.

Rapat Penyampaian LKPPD Kepada BPD untuk Tahun Anggaran 2022 pada tanggal 1 Maret 2023 di aula pertemuan Desa Tambirejo (doc. shp)

Menurut data dari Sekretaris Desa Tambirejo, swadaya masyarakat pada tahun 2022 ini ,mengalami penurunan, karena pada tahun 2021 swadaya murni masyarakata mencapai tiga milyar lebih. Sebagian  besar pembangunan yang dilaksanakan adalah pembangunan untuk tempat ibadah, baik masjid maupun musholla. Namun juga ada pembangunan yang lain yaitu perbaikan jalan lingkungan, perbaikan poskamling, perbaikan pagar makam dan lainnya.

LAPORAN SWADAYA MURNI DESA TAMBIREJO TAHUN 2022
NO JENIS PEMBANGUNAN JUMLAH VOLUME KETERANGAN
SWADAYA MURNI P L T
1 2 3 4 5 6 7
1 Pengecoran jalan RT03 RW 10 Dusun Kepuh         100.000.000 300,00 2,50 0,20 Dusun Kepuh
2 Pembangunan Musholla RT 08 RW 09 Dusun Kepuh         100.000.000 12,00 6,00 4,00 Dusun Kepuh
3 Gapura dan plafon makam dampit Dusun Kepuh           30.000.000 Dusun Kepuh
4 Pembangunan musholla  RT 09 RW 10 Dusun Kepuh           90.000.000 10,00 6,00 4,00 Dusun Kepuh
5 Pembangunan Masjid Kepuh ( Lanjutan )         350.000.000 25,00 11,00 6,00 Dusun Kepuh
6 Pembangunan Mushola RT 07 RW 09 ( lanjutan ) Dusun Kepuh         100.000.000 10,00 10,00 4,00 Dusun Kepuh
7 Pembangunan musholla RT 01 RW 10 Dusun Kepuh         150.000.000 12,00 6,00 5,00 Dusun Kepuh
8 Pemeliharaan jalan bentung desa Dusun Sanggeh             3.000.000 50,00 3,00 0,20 Dusun Sanggeh
9 Pembangunan Lanjutan Kanopi Masjid           20.000.000 Dusun Tambirejo
10 Makadam  Jalan RT 01 RW 01             6.000.000 Dusun Tambirejo
11 Pembuatan tempat dan servis tratak Dusun Grogol           30.000.000 Dusun Grogol
12 Pengadaan meja kursi Dusun Grogol           12.000.000 Dusun Grogol
13 Makadam Jalan RT 05 RW 02 Dusun Grogol             6.000.000 Dusun Grogol
14 Pembangunan  Poskamling RT 02 RW 06 Dusun Mangunrejo             5.000.000 Dusun Mangunrejo
15 Pembangunan  Poskamling RT 03 RW 06 Dusun Mangunrejo             5.000.000 Dusun Mangunrejo
16 Pembangunan Gapura Lingkungan Pucang Utara           60.000.000 Dusun Pucang Utara
17 Rehab masjid  Dusun Pucang Utara           60.000.000 Dusun Pucang Utara
18 Rehabilitasi Mushola RT 04 RW 07 Sendangsari         150.000.000 Dusun Sendangsari
19 Makadam jalan RT 01 RW 08 Dusun Jetis           15.000.000 Dusun Jetis
Jumlah   1.292.000.000

Penyampaian LKPPD kepada BPD merupakan kegiatan rutin yang harus dilaksanakan Kepala Desa, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran dilaksanakan. Pada tahun- tahun sebelumnya untuk LKPD ini disampaikan pada bulan Januari bersamaan dengan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB Desa, namun seiring dengan adanya perubahan regulasi hal tersebut bisa dilaksanakan paling lambat bulan Maret. Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT, masyarakat makmur sejahtera , aamiin. (shp)

Leave a Reply

Your email address will not be published.