Jakarta (10-08-2021). Dalam rangka mendukung Keterbukaan Informasi menuju Transportasi Digital, BAKTI ( Badan Aksesibilitas Telekomunikasi Dan Informasi  Kementerian Informasi dan Telekomunikasi Republik Indonesia ) bersinergi dengan Komisi Informasi Publik, melaksanakan Sosialisasi terhadap Standart Pelayanan dan Penyebaran Informasi kepada masyarakat dan  Pemerintahan Desa. Sosialisasi dilaksanakan secara Daring Zoom Meeting, pada tanggal 10 dan 12 Agustus 2021 yang terbagi dalam empat sesion. Peserta sosialisasi selain dari Staf Diskomifo Kabupaten/ Kota  juga dari operator Sistem Informasi Desa  kurang lebih 400 (empat ratus ) orang, yang terbagi dalam empat sesion.

Dari 131 Kabupaten dari 31 Provinsi yang mendapatkan undangan, salah satunya adalah Desa Tambirejo untuk mengikuti acara tersebut.  Desa Tambirejo mendapatkan jadwal pada hari pertama sesi ke dua, yang dimulai pada jam 13.00 WIB dan berakhir pada jam 16.00 WIB. Kegiatan di pandu oleh Mbak Lenny, adapun sambutan pertama dari Ibu Latifah Hanum dari BAKTI, yang dilanjutkan oleh Bapak  Gede Narayana selaku  Ketua KIP Republik Indonesia.

“  Selama ini telah terlaksana sinergitas antara KIP dengan BAKTI untuk mendukung Keterbukaan Informasi menuju Transportasi Digital,  dan tujun dari keterbukaan informasi publik adalah untuk mewujudkan  good govermance  yang intinya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun tidak semua informasi untuk publik, juga ada informasi yang dikecualikan” ujar Gede Narayana.

Sedangkan Mas Noke Agustianto dari BAKTI menjelaskan masalah tata kelola Sistem Informasi Desa dan Kawasan yang selama ini disebut SIDEKA.

“ Masih banyak kekurangan fitur aplikasi SIDEKA yang kami luncurkan sejak tahun 2017, dan BAKTI selama ini berusaha memperbaiki  agar aplikasi SIDEKA bisa berfungsi sebagaimana layaknya sistem informasi desa sesuai yang diamanatkan Undang- Undang Desa” ujar Noke

Dari Komisi Informasi Pusat RI, Ibu Wafa Patria menyampaikan masalah  pelaksanaan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa. Sampai saat ini masih  banyak desa yang belum membuat regulasi yang mengatur masalah layanan informasi desa, dan diharapkan dengan adanya sosialisasi ini bisa menggugah desa- desa untuk menerbitkan aturan mengenai layanan informasi publik tingkat desa .

Acara sosialisasi diadakan sesi tanya jawab mengenai materi yang disampaikan, dan banyak peserta yang menyampaikan hal- hal yang perlu diperbaiki untuk pelaksanaan Sistem Informasi Desa. Acara berakhir tepat pukul 16.00 WIB,  semoga dengan dapat menambah semangat para pelaku SID di desa-desa untuk meningkatkan layanan informasi kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published.