Tambirejo- Grobogan (27-07-2023), bertempat di balai Desa Tambirejo tak kurang dari enam puluh orang warga mengikuti kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa Penyusunan RKPDesa Tahun 2025. Unsur yang hadir dalam kegiatan tersebut sesuai undangan dari Pemerintah Desa Tambirejo terdiri dari unsur BPD, LPMD, PKK, RW, RT, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Bidan Desa, KPMD, Kader Kesehatan/ Posyandu, Tomas, Toga, Toda, perwakilan perempuan, perwakilan warga belum mampu dan beberapa unsur lainnya yang ada di Desa Tambirejo. Selain itu juga hadir dari Perwakilan Kecamatan Toroh dan Pendamping Desa Wilayah Kecamatan Toroh beserta PLDnya.

Dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras  Puspitanianto, S.Sos,  selaku Penanggung jawab Penyusunan RKPDesa, menyampaikan rancangan RKPDesa Tahun 2024 yang telah disusun secara bersama oleh Tim Penyusun RKPDesa Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 tentang tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.  Namun sebelum penyampaian rancangan RKPDesa Tahun 2024 terlebih  dahulu disampaikan evaluasi pelaksanaan RKPDesa Tahun 2023 yang telah dijabarkan dalam APBDes Tahun 2023 sampai pada semester pertama. Peserta musyawarah menyimak satu persatu paparan baik Pelaksanaan RKPDesa Tahun 2023 maupun Rancangan RKPDesa  Tahun 2024 yang terbagi dalam 5 bidang kegiatan sebagai berikut :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
  5. Bidang Penanggulangan  Bencana, Darurat, dan Mendesak Desa.

Dalam sesi tanya jawab yang dibagi dalam dua termin, peserta rapat dengan antusias memanfaatkan sesi tersebut untuk menyampaikan pendapat, baik berupa usulan, saran dan masukan ataupun penjelasan terkait pelaksanaan RKPDesa Tahun 2023 maupun Rancangan RKPDesa tahun 2024. Kepala Desa di dampingi Ketua Tim Penyusun RKPDesa menanggapi satu persatu pertanyaan tersebut, sampai  peserta rapat semua jelas. Kegiatan musrenbangdes berakhir dengan ditanda tangani berita acara rapat oleh Kepala Desa dan perwakilan peserta rapat yang disaksikan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Tambirejo beserta yang hadir lainnya.

Hasil kesepakatan musrenbangdes ini nanti akan rapatkan kembali dengan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa Tambirejo tentang RKPDesa Tahun 2024 paling lambat pada tanggal 30 September 2023. Semoga semua dapat membawa kebaikan bagi masyarakat desa Tambirejo dengan ridha Allah SWT, bisa mewujudkan Masyarakata Desa Tambirejo Yang Sejahtera Secara Utuh Dan Menyeluruh. Aamiin. shp

Leave a Reply

Your email address will not be published.