
Tambirejo- Grobogan (12-09-2022), hari ini bertempat di Balai Desa Tambirejo, sesuai jadwal yang diberikan oleh Camat Toroh, Pemerintah Desa Tambirejo laksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP- Desa ) Tahun 2023 dan Daptar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan ( DU-RKP )Tahun 2024. Di Desa Tambirejo merupakan desa yang ke sembilan di Kecamatan Toroh yang melaksanakan Musrenbangdes tahun 2022. Hadir dalam acara tersebut sebanyak 75 ( tujuh puluh lima ) orang yang terdiri unsur Pemerintah Desa, BPD, LPMD, KPMD, PKK, RW, RT, Bidan Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan pemuda, perwakilan perempuan, perwakilan warga miskin dan beberapa yang lain. Adapun dari Kecamatan hadir Camat Toroh, Kasi PMD, Kasi Tapem, Pendamping Desa dan Pendamping Lapangan, selain itu juga dihadiri oleh Tenaga Ahli Kemendesa yang bertugas di Kabupaten Grobogan.
“ Musrenbangdes ini seperti biasanya yang telah kita laksanakan setiap tahun bertujuan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa, yang mana dari hasil pencermatan ulang RPJMDes , maupun pagu indikatif desa dan penyelerasan program/ kegiatan masuk desa dan usulan yang paling mendesak dari usulan ditingkat dusun. “ ujar Aan panggilan akrab Kepala Desa Tambirejo dalam sambutan awalnya.
“ Saya percaya kepada Desa Tambirejo sebagai salah satu desa yang taat dan patuh untuk menjalankan regulasi yang ada, karena selama ini selalu siap untuk melaksanakan program- program Pemerintah demi peningkatan kesejahteraan rakyat “ ujar Abdul Malik dalam sambutan selaku Camat Toroh.
“ Begitu menginjakkan kaki di balai Desa Tambirejo, dan melihat layar proyektor yang menayangkan rancangan RKP Desa Tahun 2023, saya cukup bergembira, karena Desa Tambirejo adalah salah satu desa yang telah melaksanakan Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11 Tahun 2022, yang merupakan tindak lanjut Permendesa nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” ujar Prihantoro selaku Tenaga Ahli Kemendesa dalam sambutan di musrenbangdes tersebut.
Apa yang disampaikan oleh Bapak Prihantoro memang benar, karena format RKP Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 11 Tahun 2022 memang berbeda dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 36 Tahun 2020, hal ini karena ada tambahan kolom SDGs Desa ke dan kolom Data eksisting (pada tahun berjalan) terkait SDGs Desa yang disasar oleh program/ kegiatan. Sebagaimana telah diketahui SDGs merupakan singkatan Sustainable Development Goals atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang sasarannya ada 18 sesuai Permendesa nomor 13 Tahun 2020. Jadi nantinya pembangunan desa akan terarah sesuai pengolahan data hasil pendataan dari tingkat keluarga sampai ke tingkat desa yang telah dilakukan pada tahun sebelumnya .
Paparan Rancangan RKP Desa Tahun 2023 yang telah disusun oleh Tim disampaikan langsung oleh Kepala Desa Tambirejo, dan dalam sesi diskusi / tanya jawab dibuka dua termin, dengan masing- masing tiga pertanyaan. Sesi diskusi digunakan peserta dengan cukup antusias, dan dapat dijelaskan satu persatu oleh Kepala Desa. Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa bersama perwakilan peserta musyawarah. Semoga semuanya mendapatkan ridha Allah SWT. aamiin. (shp)