Tambirejo- Grobogan, (22-10-2019). Tim Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Kecamatan Toroh kembali lagi ke Desa Tambirejo untuk melaksanakan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Dana Desa Tahap ke dua. Tiga bulan yang lalu Tim Monev Dana Desa Kecamatan diketuai oleh Camat Toroh dengan anggota Kapolsek Toroh, Danramil Toroh ,Sekcam Toroh, Kasi Pembangunan dan Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Toroh, telah hadir di Desa Tambirejo dalam acara yang sama untuk kegiatan tahap pertama. Pada kunjungan kali ini Desa Tambirejo merupakan desa yang ke empat di Kecamatan Toroh yang mendapat kunjungan Tim, setelah Desa Sindurejo, Pilangpayung dan Depok. Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos didampingi Sekeretaris Desa Sarah, SE bersama TPK menerima Tim di kantor Desa Tambirejo. Dalam sambutan penerimaan tersebut Kepala Desa menyampaikan bahwa kegiatan dana Desa Tambirejo untuk Tahap 2 ini digunakan sesuai RPD Dana Desa tahun untuk kegiatan kegiatan sebagai berikut :
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Sanggeh di RT 03 dan RT 08 dengan dana sebesar Rp. 130.000.000,-
- Pembangunan Telford Jalan Dusun Kepuh dengan dana sebesar Rp. 50.000.0000,-
- Pembangunan Rabat Beton Dusun Pucang Selatan dengan dana tahap 2 sebesar Rp. 609.400,-
- Pembangunan Rabat Beton Jalan Dusun Mangunrejo RT 02 dan RT 03 dengan dana sebesar Rp. 50.000.0000,-
- Pembangunan Telford Jalan Bentung Desa Sendangsari dan Mangunrejo dengan dana sebesar Rp. 50.000.0000,-
- Pembangunan Rabat Beton RT 02 dan Draenase RT 01 Dusun Tambirejo dengan dana sebesar Rp. 80.000.0000,-
- Pembangunan Talud dan Telford Dusun Grogol dengan dana tahap pertama sebesar Rp. 68.171.800,-
Dana Desa di transfer dari RKUD ( Rekening Kas Umum Daerah ) Kab. Grobogan ke rekening Desa Tambirejo pada tanggal 8 Juli 2019, dan dicairkan oleh Pemerintah Desa Tambirejo pada tanggal 26 Juli 2019. Dari Ketua Tim Monitoring Camat Toroh, Drs. Muhamad Arifin
“ Kegiatan monitoring dan evaluasi dari Tim Kecamatan yang melibatkan dari unsur Muspika ini merupakan komitmen dari Tim Pembina Tingkat Kecamatan agar pelaksanaan pembangunan di desa bisa sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak berbelok arah, yang bisa mengakibatkan permasalahan hukum. Kegiatan Dana Desa harus bersifat pemberdayaan masyarakat agar bisa menyukseskan program pengentasan kemiskinan, selain itu guna transaparansi kegiatan desa, desa juga harus mengaktifkan website desa yang telah ada, dengan menu yang berisi profil desa, profil Kepala Desa dan Aparatur Desa, dokumentasi kegiatan desa dan lebih utama harus ada infografis APBDesa yang bisa tampil di awal , hal ini untuk mempermudah akses publik untuk mengetahui informasi tentang desa, jadi dengan adanya informasi ini keterbukaan informasi publi di badan publik di tingkat desa bisa terlaksana” ujar Camat Toroh.
Kegiatan monitoring dilanjutkan dengan kunjungan lapangan, dan dari desa didampingi Kepala Desa dan Tim Pelaksana Kegiatan serta Perangkat Desa. Semoga semuanya dapat berjalan lancar dan sukses dengan mendapatkan ridha Allah swt.