Tambirejo- Grobogan, (27-11-2019). Cuaca panas siang itu tak menghalangi semangat Tim Penilai Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Grobogan Tahun 2019, untuk hadir di Desa Tambirejo. Kehadiran Tim yang didampingi langsung oleh Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Grobogan Bapak Wiku Handoyo, SH., MH. tanpa penyambutan yang meriah selayaknya sebuah even lomba. Kepala Desa Tambirejo Yakub Raras Pupsitanianto, S.Sos. didampingi Perangkat Desanya menerima kehadiran Tim dengan sangat cukup sederhana di Balai Desa Tambirejo.
Kegiatan di awali dengan ucapan selamat datang dari Kepala Desa Tambirejo, dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Diskominfo Kab. Grobogan.
“ Kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di Kab. Grobogan ini merupakan yang perdana, hal ini timbul karena rasa keprihatinan kami bahwa selama ini Kabupaten Grobogan, ternyata hanya menempati peringkat urutan 34 dari 35 Kabupaten di Jawa Tengah mengenai Keterbukaan Informasi Publik. Diskominfo mulai berbenah bagaimana agar Kabupaten Grobogan tidak berada di bawah lagi, maka pada tahun ini mulai mengadakan pemeringkatan keterbukaan informasi badan publik di Kabupaten Grobogan. Tak hanya badan publik Organisasi Perangkat Daerah (OPD ) namun juga badan publik desa yang turut dinilai. Desa Tambirejo pada tahun ini sebenarnya berkesempatan untuk turut serta Persentasi Uji Publik di Provinsi Jawa Tengah, karena Tambirejo menduduki peringkat 30 tingkat Provinsi Jawa Tengah, namun sayangnya Tambirejo tak menghadiri acara persentasi tersebut “ ujar Wiku Handoyo.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan awal dari Tim Penilai Independen dari Direktur LSM PATTIRO Semarang Bapak Rosihan Widi Nugroho, S.AP . Dalam pengarahan awal disampaikan bahwa keterbukaan informas publik merupakan hal yang harus dilakukan oleh setiap badan publik sesuai Undang- Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dan layanan informasi desa juga sudah diatur dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Persentasi Keterbukaan Informasi Desa Tabirejo disampakan oleh PPID Desa Tambirejo, Sarah, SE yang sehari hari mejabat sebagai Sekretaris Desa Tambirejo, didampingi oleh Sekretaris Hari, Bagian Informasi Siswadi dan Bagian Dokumentasi Kusyono. Dalam paparannya PPID Desa Tambirejo menyampaikan secara singkat tentang keterbukaan informasi Desa Tambirejo. Bahwa keterbukaan informasi di Tambirejo sudah lama dilaksanakan, terlebih masalah pelaksanaan pembangunan desa, semua sudah transparan dari perencanaan sampai dengan pelaporan dan evaluasi. Dan semua kegiatan desa muaranya adalah untuk kesejahteraan rakyat.
Persentasi dari PPID Tambirejo mendapat tanggapan langsung dari Bapak Rosihan Widi Nugroho, S.AP.
“ Dalam keterbukaan informasi publik di desa yang diutamakan adalah adanya TRANSPARANSI LAYANAN PUBLIK, misalnya tentang sistem pelayanan dasar kependudukan, dari pengurusan KK, KTP, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Pernikahan dan lainya, semua itu harus ada di layanan publik yang termuat dalam menu website desa. Website Desa Tambirejo sudah ada layanan publik mengenai SIPADA yang berisi informasi PBB, perlu dikembangkan dan ditingkatkan dengan layanan yang lain, tak hanya di website tapi juga pada media sosial lainya. Untuk media sosial lainnya di instagram, face book, dan twiter Tambirejo baru sebatas informasi sebuah even belum menyajikan pelayanan publik, padahal menyajikan berita berupa informasi tadi lebih sulit dari pada menyajikan tata tata cara layanan publik tadi “ ujar Widi.
Kegiatan penilaian keterbukaan informasi publik di Desa Tambirejo pada siang tersebut bisa menjadi ajang menimba bagi kami, dan kami menyadari dengan keterbatasan SDM dan sarana prasarana, belum bisa menyajikan hal- hal yang terbaik sesuai yang diharapkan. Namun kami sudah mencoba untuk berbuat, meskipun itu bukan yang terbaik. Semoga dengan adanya pemeringkatan Keterbukaan Badan Publik Tahun 2019 di Kabupaten Grobogan ini bisa membuat Grobogan lebih HEBAT rakyat sejahtera adil dan makmur.