Tambirejo- Grobogan (26-05-2021), melanjutkan tulisan yang lalu, kami sampaikan tugas Kepala Dusun, Seksi Pemerintahan, Seksi Kesra dan Seksi Pelayanan:
- Kepala Dusun
Kepala Dusun merupakan unsur pembantu kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
Fungsi :
Pembinaan ketrentaman dan Ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
Mengawasi pelaksanaan pembangunan wilayahnya.
Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.
Tugas jabatan :
membantu pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam bidang pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan, kebudayaan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;
melaksanakan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
membantu Kepala Desa dalam kegiatan pembinaan dan kerukunan warga dan mendamaikan bila terjadi sengketa antar warga di wilayah dusunnya, bila tidak selesai di tingkat dusun baru di bawa ketingkat desa;
menggerakkan swadaya masyarakat, dan memberikan laporan secara tertulis swadaya masyarakat di wilayahnya triwulan kepada Kepala Desa;
membantu Kepala Desa sebagai anggota Tim Percepatan Pelunasan PBB-P2, untuk menyampaikan SPPT kepada wajib pajak, memungut, menagih dan menerima setoran PBB -P2 dari wajib pajak, merekap SPPT dan setoran yang diterima dari wajib pajak dan menyetorkan hasil PBB-P2 kepada Bendahara Desa untuk disetorkan ke Bank terkait;
membantu warga untuk melayani dan mengurus kebutuhan administrasi surat menyurat serta menyampaikan surat- surat dari desa kepada warganya;
melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
membantu Kepala Desa dalam melakukan penyuluhan program Pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Daerah; dan
melaksanakan dan melaporkan tugas lain yang diberikan atasan.
2. Kasi Pemerintahan
Kasi Pemerintahan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang pemerintahan, keamanan, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Fungsi : melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan peraturan desa, peraturan dan keputusan Kepala Desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
Tugas Jabatan :
merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi administrasi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa dan Keputusan Kepala Desa;
melaksanakan pembinaan administrasi pertanahan;
melaksanakan pembinaan administrasi Tanah di Desa;
melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan;
melaksanakan pembinaan sosial politik;
memfasilitasi kerjasama Pemerintah Desa;
melaksanakan pengelolaan administrasi profil desa;
melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
melaksanakan pembinaan Anggota Linmas;dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Desa.
3. Kepala Seksi Kesejahteraan
Kepala Seksi Kesejahteraan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang kesejahteraan.
Fungsi : Melaksanakan pembangunan sarana prasarana pedesaan, pembagunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olah raga dan karang taruna.
Tugas Jabatan :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan bidang pembangunan;
mengelola sarana dan prasarana perekonomian masyarakat desa dan sumber-sumber pendapatan desa;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
mengembangkan sarana prasarana pemukiman warga;
membantu pelaksanaan bimbingan kegiatan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pramuka, Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani, Kelompok Dharma Tirta dan organisasi kemasyarakatan lainnya;
meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelestarian lingkungan hidup;
melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
membantu pelaksanaan bimbingan dan pembinaan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ); dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
4. Kepala Seksi Pelayanan
Kepala Seksi Pelayanan merupakan unsur pelaksana teknis yang membantu tugas Kepala Desa di bidang agama, pembinaan kemasyarakatan dan kesejahteraan rakyat.
Fungsi : melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan dan ketenagakerjaan.
Tugas jabatan :
merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan kegiatan pembinaan mental spiritual, keagamaan, nikah, talak, cerai dan rujuk, sosial, pendidikan, kebudayaan, olah raga, kepemudaan, kesehatan masyarakat, kesejahteraan keluarga, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan bidang ketenagakerjaan;
mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat sesuai bidang tugasnya;
membina kegiatan keagamaan yang ada di desa;
melaksanakan pembinaan administrasi lembaga kemasyarakatam desa;
membantu pengumpulan dan penyaluran bantuan terhadap korban bencana;
melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
mengoordinasikan kegiatan pelayanan satu pintu; dan
melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
Demikian sekilas informasi, semoga bermanfaat.