Tambirejo- Grobogan (26-05-2021), melanjutkan tulisan yang lalu, kami sampaikan tugas Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan ketatausahaan, rumah tangga, dan perlengkapan.
Fungsi : melaksanakan fungsi ketatausahaan seperti tata naskah, surat menyurat, arsip, ekspedisi, penataan administrasi aparat pemerintah desa, penyediaan sarana prasarana kantor, penyiapan rapat, inventarisasi dan pengadministrasian aset dan kekayaan desa, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
Tugas jabatan :
melakukan administrasi urusan surat menyurat;
melaksanakan pengelolaan barang inventaris dan kekayaan Desa;
melaksanakan administrasi Aparat pemerintah desa;
melaksanakan administrasi Tanah Kas Desa;
- pengelolaan arsip Pemerintah Desa;
melaksanakan pengelolaan perpustakaan Desa;
mempersiapkan sarana rapat/pertemuan, upacara resmi dan lain-lain kegiatan Pemerintah Desa;
mengumpulkan bahan dan menyusun laporan Pemerintah Desa;
- melaksanakan pengelolaan administrasi monografi desa;
- melaksanakan pembinaan administrasi BPD;
melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan.
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan umum yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan situasi dan kondisi desa.
2. Kepala Urusan Keuangan
Kepala Urusan Keuangan merupakan unsur staf Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa dalam urusan administrasi keuangan.
Fungsi : melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan aparat pemerintah desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
Tugas Jabatan :
menyiapkan bahan penyusunan anggaran, perubahan dan perhitungan APB Desa;
menerima, menyimpan, mengeluarkan atas persetujuan dan seizin Kepala Desa, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan Desa;
mengendalikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
mengelola dan membina administrasi keuangan desa;
menggali sumber pendapatan desa;
menyusun Laporan keuangan Triwulan, semesteran dan laporan tahunan;
bersama dengan kepala dusun, menerima , merakap dan membagi SPPT, menampung setoran PBB-P2 dari Kepala Dusun dan menyetorkan ke bank terkait;
melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan.
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan keuangan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
3. Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan merupakan unsur Sekretariat Desa yang membantu tugas Sekretaris Desa di bidang perencanaan, pengendalian dan pelaporan program pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa,
Fungsi : mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.
Tugas jabatan :
menyiapkan bahan penyusunan kebijakan dan perencanaan kerja pemerintahan desa;
melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan perencanaan kerja pemerintahan desa secara rutin dan/atau berkala;
menyusun pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan;
melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa;
menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa;
melaksanakan perjalanan dinas sebagai penghubung ke kantor Kecamatan , kantor Polisi Sektor dan kantor Komando Rayon Militer sesuai jadwal yang telah ditentukan serta melaksanakan perjalanan dinas yang diberikan atasan;
melakukan tugas-tugas kedinasan di luar urusan perencanaan yang diberikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa; dan
melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
Bersambung.