Rabu tanggal 26 September 2018 , pukul 09.00. WIB s.d. 12.00. WIB bertempat di Balai Desa Tambirejo, Tim dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan mengadakan Sosialisasi Kegiatan Pendataan Bangunan Gedung bagi warga Desa Tambirejo. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Tambirejo diawali dengan pemberitahuan terlebih dahulu melalui surat dinas dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan kepada Camat maupun Kepala Desa. Sosialisasi dikuti oleh Perangkat Desa, Ketua RW dan perwakilan RT se Desa Tambirejo, dengan jumlah peserta kurang lebih 40 orang dan acara dibuka oleh Kepala Desa Tambirejo Bp. Yakub Raras Puspitanianto, S.Sos.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan oleh Tim dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan, bahwa Dasar Pelaksanaan Pendataan Bangunan Gedung adalah UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dan untuk Kabupaten Grobogan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. Adapun latar belakang dari Pendataan Bangunan Gedung  adalah sbb :

  1. Amanat UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagai payung hukum pengaturan nasional mengenai Bangunan Gedung yang memerlukan Pedoman Teknis sebagai peraturan pelaksanaan yang berlaku secara nasional.
  2. Kondisi bangunan gedung di daerah yang belum tertata.
  3. Pedoman Teknis Pendataan Bangunan Gedung dimaksudkan menjadi acuan tertib administtrasi dalam penyelenggaan bangunan gedung.

Pengertian Pendataan Bangunan Gedung adalah Pengumpulan data suatu bangunan gedung oleh pemerintah daerah yang dilakukan secara bersama dengan proses izin mendirikan bangunan gedung, proses sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pembongkaran bangunan gedung, serta mendata dan mendaftarkan banguan gedung yang telah ada. Sedangkan tujuan Pendataan Bangunan Gedung adalah :

  1. Untuk tertib administrasi
  2. Untuk mengetahui pemanfaatan bangunan gedung
  3. Untukmembuat data base sistem informasi bangunan gedung.

Pendataan akan dilaksanakan dalam tahun ini oleh Tim Teknis dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Grobogan, dengan mendatangi dari rumah ke rumah warga Desa Tambirejo. Perangkat Desa beserta ketua RW maupun RT diharapkan bisa menginformasikan kepada warganya. Dan untuk pendataan gedung ini tidak ada tujuan untuk penarikan pajak maupun retribusi. Jadi warga diharapkan jangan cemas dengan kegiatan ini, dan dimohonkan agar memberikan keterangan apa adanya. Agar validitas datanya bisa akurat.

Acara sosialisasi ditutup oleh Kepala Desa Tambirejo dan diakhiri dengan makan bersama dari peserta rapat bersama Tim Sosialisasi. Semoga kegiatan Pendataan Bangunan di Desa Tambirejo nantinya lancar dan sukses dan mendapatkan ridha dari Allah swt. Aamiin. ( shp )

Leave a Reply

Your email address will not be published.